Muna

Kasipidum Kejari Muna Dimutasi ke Kejagung RI dengan Jabatan Satgassus P3TPU

962
×

Kasipidum Kejari Muna Dimutasi ke Kejagung RI dengan Jabatan Satgassus P3TPU

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Muna, Agus R Senjaya. Foto: LM Nur Alim/KR

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kepala Seksi Pidana umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Muna, Agus R. Senjaya dimutasi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dengan jabatan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU).

Agus R Senjaya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat telah menerima dan bekerjasama dengan baik selama bertugas menyelesaikan perkara Pidum di Kejari Muna.

Baca Juga :  Dituduh Curang, Tim Hukum BAHTERA Laporkan Dugaan Politik Uang yang Melibatkan Pemerintah Desa hingga ASN ke Bawaslu Muna

“Makasih buat masyarakat Muna, begitu juga dengan stakeholder yang bekerjasama dengan Kejaksaan bagian Pidum khususnya. Bila dalam menjalankan tugas ada yang kurang pantas dan kurang berkenan, mohon maaf lahir dan batin,” ucap Agus R Senjaya selayak mengucapkan salam perpisahan di kantornya, Selasa (30/1/2024).

Dirinya merasa bersyukur telah menjalankan tugas dengan baik di Kejari Muna selama 3 tahun 3 bulan dan menuai beberapa prestasi.

Baca Juga :  Sejarah Baru Muna Barat: Bupati dan Wakil Bupati Dilantik Langsung Presiden

“Prestasi saat menjabat, di Sultra yakni meraih peringkat kedua penanganan perkara restoratif justice tahun 2023. Menyelesaikan perkara pidum yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak menjabat hingga berakhir masa jabatan sebanyak 599 perkara,” tuturnya.

Sebelum bertugas di Muna, ia bertugas di Kejari Majalengka dengan Kejaksaan tipe B, kemudian mendapat tugas sebagai kasi Pidum ke Kejari Muna dengan tipe yang sama yakni tipe B, saat ini dimutasi ke Kejaksaan Agung dengan tipe A.

Baca Juga :  Pj Bupati Muna Barat Pahri Yamsul Pastikan Pembangunan Drainase di Desa Kombikuno Berlanjut

 

 

Laporan: LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!