/*
Breaking News
*/
Muna

Pendirian Batalion Infanteri di Hutan Warangga Mendapat Persetujuan Menteri Kehutanan

1177
×

Pendirian Batalion Infanteri di Hutan Warangga Mendapat Persetujuan Menteri Kehutanan

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil Ndoasa memimpin rapat persiapan pembangunan batalion di wilayah Hutan Warangga dan peta lokasinya, Foto : LM Nur Alim.

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pembangunan sarana dan prasarana Batalyon Infanteri Teritorial pembangunan Komando Daerah Militer Wilayah XIV/Hasanuddin pada kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Warangga Kabupaten Muna, mendapat persetujuan dari menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Persetujuan itu, dituangkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor 477 tahun 2026 tentang perubahan atas keputusan menteri kehutanan nomor 189 tahun 2026 tanggal 19 februari 2026 tentang persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana batalyon infanteri teritorial pembangunan komando daerah militer wilayah XIV/Hasanuddin pada kawasan hutan produksi terbatas atas nama kementerian pertahanan Republik Indonesia di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 46,31 Ha (empat puluh enam koma tiga puluh satu hektare), berupa perubahan areal persetujuan penggunaan kawasan hutan dari fungsi kawasan hutan produksi terbatas menjadi areal persetujuan penggunaan kawasan hutan pada kawasan hutan lindung.

Baca Juga :  HIPMANAK Minta Pemda Muna Barat Rasionalisasi Anggaran TPP untuk Infrastruktur

Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil Ndoasa mengatakan, dari persetujuan menteri kehutanan RI, ditemukan beberapa persoalan yakni, adanya masyarakat yang mendiami di wilayah hutan warangga dan masih bersinggungan dengan tanah masyarakat yang bersertifikat.

“Pengusulan dari pihak Kodim Muna 990 Hektar dan yang disetujui Menteri kehutanan seluas 46,31 Ha. Pengusulannya mulai dari depan kuburan warangga sampai ujung Indomaret watopute dan area belakang menuju ke Kelurahan Batalaiworu dan mendapatkan izin baru seluas 46,31 Ha. Kita akan bahas sesuai dengan peta yang telah mendapat persetujuan,” kata Asrafil saat memimpin rapat di aula pertemuan Bupati Muna, Selasa (8/9/2026).

Asrafil melanjutkan, hasil ploting dan overlay menjadi peta dari depan kubur warang sudah ada penguasaan warga dan bahkan sudah ada rumah tinggal didalam dan didalam peta persetujuan ada sertifikat tanah masyarakat yang masuk didalam.

Baca Juga :  Plt Bupati Bachrun Labuta Buka Kejuaraan Bola Gotong Tingkat OPD di Muna

“Semoga bisa dicarikan solusinya. BPN pastinya dalam menerbitkan sertifikat berpatokan pada peta kawasan hutan pastinya sehingga menjadi obyek Reforma Agraria redistribusi tanah,” ucapnya.

Nanti kata dia, setelah rapat ini, akan ada pematokan batas bersama tim pihak Kodim Muna dan pihak Kodim Muna harus memasang plang agar masyarakat tahu dan tidak masuk dikawasan yang sudah mendapat persetujuan.

Pihak Kodim yang diwakili oleh Abas menyampaikan, bahwa pihak Kodim Muna sudah menerima surat dari Kodam bahwa dalam waktu dekat ini, tim dari makasar akan turun untuk peletakan tata batas.

“Tim akan turun, bila lokasinya tidak ada masalah. Makanya kita koordinasikan sehingga ada pertemuan ini, untuk menghindari benturan antara tim yang turun dengan masyarakat yang ada di Kabupaten Muna terutama yang mendiami rencana pembangunan batalion,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tiga Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Dilantik Bupati Muna: PSU Adalah Kezaliman

Dia menyampaikan, rencananya dibulan Oktober tahun ini, pasukan batalion sudah akan masuk di Kabupaten Muna.

Sementara, Kepala BPN Kabupaten Muna Ade Irawadi menyampaikan, bahwa tidak ada yang salah dalam penerbitan sertifikat karena sudah dikoordinasikan dalam berita acara dan penetapan patok bersama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari dilapangan sehingga dilakukan sertifikat Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang menjadi program nasional.

“Kita sudah deteksi dari peta persetujuan, ada sekitar 30-an sertifikat yang beririsan masuk areal peta persetujuan,” ucapnya.

Laporan : LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!