/*
Breaking News
*/
Pemkot Kendari

Wali Kota Kendari dan Kejari Teken Kerja Sama Bantuan Hukum, Dukungan Tata Kelola Pemerintahan

20
×

Wali Kota Kendari dan Kejari Teken Kerja Sama Bantuan Hukum, Dukungan Tata Kelola Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Wali Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari menandatangani kesepakatan bersama tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, di ruang rapat Wali Kota Kendari, Senin (27/7/2026).

Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Kendari dalam memperkuat sinergi guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M., mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kendari.

Menurut wali kota, kolaborasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga :  Kominfo Kendari Terima Kunjungan Studi Banding Kominfo Kolaka Bahas Layanan Call Center dan SPBE Terintegrasi

“Melalui kerja sama ini kami ingin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan sesuai aturan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap program pembangunan,” ujar wali kota.

Wali kota berharap Kejaksaan Negeri Kendari terus memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah agar pembangunan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Wali Kota juga menegaskan bahwa nota kesepahaman tersebut bukan menjadi ruang untuk menghindari proses hukum apabila terjadi pelanggaran.

Meskipun demikian, lanjut Wali Kota Perempuan itu, Pemerintah Kota Kendari tetap berkomitmen menjunjung tinggi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan fungsi dan tugas-tugas pemerintahan.

“Saya tegaskan, sebagai pimpinan di Kota Kendari saya tidak akan mengintervensi apabila terdapat pelanggaran hukum. Kerja sama ini bukan untuk melindungi pelanggaran, melainkan untuk memastikan seluruh kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai koridor hukum,” tegas wali kota.

Baca Juga :  Wali Kota Kendari Evaluasi Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Triwardana, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Kendari kepada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Kajari menjelaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan bertujuan membantu pemerintah daerah memitigasi berbagai risiko hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Risiko hukum merupakan hal yang harus diantisipasi, bukan ditakuti. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan agar pemerintah daerah dapat menjalankan program secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kajari.

Kajari juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mengintervensi kebijakan Pemerintah Kota Kendari. Pendampingan yang diberikan hanya berada pada aspek hukum sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara, sementara keputusan teknis tetap menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Masjid Nurul Hidayat, Sekda Kota Kendari Serahkan Bantuan untuk Pengurus Masjid

Kajari bahkan meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Kendari untuk segera melaporkan apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan dan mencoba melakukan intervensi di luar kewenangannya.

Selain itu, Kajari menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki jaringan yang luas hingga seluruh Indonesia sehingga dapat memberikan dukungan hukum yang komprehensif apabila diperlukan.

“Layanan pendampingan tersebut juga tidak dipungut biaya, kecuali biaya teknis pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab pihak pemohon sesuai ketentuan,” kata Azi Triwardana.

Melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini, Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari berharap sinergi yang telah terbangun dapat semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya pembangunan Kota Kendari yang lebih maju, akuntabel, dan berintegritas.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!