/*
Breaking News
*/
Muna

BPN Muna dan Pemkab Muna Koordinasi Rapat GTRA Tahun 2026

363
×

BPN Muna dan Pemkab Muna Koordinasi Rapat GTRA Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Foto : LM Nur Alim.

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melakukan rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) diaula pertemuan kantor Bupati Muna, Senin (29 Juni 2026).

Rapat GTRA itu, bertujuan untuk percepatan kepastian hukum penguasaan tanah masyarakat dalam kawasan hutan, pengembangan cetak sawah, dan kawasan transmigrasi di wilayah Kabupaten Muna untuk mendukung Asta Cita Menuju Indonesia Maju.

Bupati Muna yang juga sebagai ketua GTRA Kabupaten Muna, Bachrun Labuta memimpin langsung rapat koordinasi itu dan mendukung penuh program Reforma Agraria di Kabupaten dalam percepatan kepastian hak atas tanah demi kemajuan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Muna, yang juga menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Muna Ade Irawadi mengatakan, sebagai tim teknis, BPN Muna mengurusi tiga program dalam Reforma Agraria diantaranya, pertama penataan aset yang didalamnya meliputi legalisasi aset atau pensertifikatan tanah dengan perizinan yang tidak bermasalah.

Baca Juga :  Bachrun Labuta Pendaftar Pertama di PDI-P Muna sebagai Calon Bupati, Ketua DPC: Beliau Bagian dari Partai

“Baik itu tanah sedang diurus izinnya, tanah lahan pertanian masyarakat atau tanah transmigrasi, serta pensertifikatan tanah UMKM sebagai kepastian aset untuk mengurus akses Reforma Agraria,” kata Ade Irawadi dalam rapat itu.

Ade Irawadi menyampaikan, untuk tahun ini ada target 1.200 sertipikat redistribusi Tanah, namun ada kebijakan dari BPN pusat yang mengharuskan tanah redistribusi harus melalui bank tanah atau harus di HPL dan tahun ini diprioritaskan bekas-bekas tanah kawasan hutan.

“Ketika sudah ada sertifikat HPL dari bank tanah baru akan diredistribusi, itupun tidak bisa langsung menjadi hak milik akan tetapi hak pakai dulu dan ketika tidak terpakai sesuai dengan peruntukannya maka akan dikembalikan ke bank tanah,” tuturnya.

Baca Juga :  KPU Muna: Kepala Daerah yang Akan Melakukan Mutasi Tak Langgar Aturan Pilkada

“Makanya program redistribusi Tanah itu belum berjalan karena masih menunggu dari kebijakan BPN pusat,” tambahnya.

Dia melanjutkan, program yang kedua yaitu program penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Muna.

“BPN Muna juga telibat dalam tim teknis penyelesaian konflik agraria dengan aparat keamanan dan APH. Sementara untuk konflik agraria di Kabupaten Muna cukup minim dan terbilang aman,” ucap Ade Irawadi.

Dia melanjutkan, kalaupun ada koflik Agraria dengan lahan kehutanan maka akan dilakukan penyelesaian, kemudian diusulkan di BPKH untuk ditinjau apakah bisa dilakukan pelepasan seluruhnya atau tidak.

“Tergantung dari hasil verifikasi dan identifikasi tim yang dibentuk oleh BPKH yang didalamnya juga ada tim GTRA,” cetusnya.

Baca Juga :  Kades Kombikuno Membantah Aduan HMK yang Dilaporkan ke Kejari Muna

Kemudian lanjutnya, ketiga yakni program Penataan akses, karena sudah disertifikatkan tanahnya, supaya berdaya guna ekonomi tinggi maka dilakukan penataan akses Reforma Agraria.

“Saat ini, program itu masih pemetaan di Desa Liabalano dan tahun depan, akan dilakukan penataan aksesnya, baik dihubungkan dengan perbankan atau membantu pada akses pemasaran supaya bernilai ekonomi lebih tinggi,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, program penataan aset program tanah transmigrasi, masih tersisa tahun lalu sebanyak 137 bidang.

“Untuk itu, tahun ini akan diselesaikan dengan catatan bahwa dalam verifikasi antara CPCL dan SK Bupati harus sama dan secepatnya untuk diselesaikan mengingat saat ini sudah bulan Juni,” tuturnya.

“Semoga bisa dilaksanakan dibulan Juli atau paling lambat bulan Agustus tahun ini untuk sertifikat transmigrasi,” sambungnya.

Laporan : LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!