DPR & DPRD

Fasum Senapati Land Disoal, DPRD Kendari Desak Pengembang Serahkan Aset ke Pemkot

34
×

Fasum Senapati Land Disoal, DPRD Kendari Desak Pengembang Serahkan Aset ke Pemkot

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP antara pemilik ruko dan pengembang di DPRD Kota Kendari. (Foto: Hasrul/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Persoalan pengelolaan fasilitas umum (fasum) di kawasan Senapati Land, Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Kendari.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II dan III DPRD Kota Kendari di Aula DPRD, Senin (25/5/2026), dewan meminta pengembang Senapati Land segera menyerahkan fasilitas umum berupa akses jalan dan area parkir kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat dan pemilik ruko yang mengeluhkan dugaan pengelolaan sepihak fasilitas umum oleh pihak pengembang. Sehari sebelum rapat, anggota DPRD juga telah melakukan peninjauan langsung di lokasi.

Anggota DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, yang memimpin jalannya RDP, menegaskan bahwa jalan dan area parkir di dalam kompleks ruko semestinya menjadi aset pemerintah daerah agar pengelolaannya jelas dan tidak memicu konflik antara pengembang dan pengguna kawasan.

Baca Juga :  Identifikasi Masalah Pertanian di Sulawesi Tenggara, Jaelani Dorong Perhatian Serius Pemerintah

Menurutnya, penerbitan sertifikat hak milik di atas lahan yang diduga merupakan fasilitas umum merupakan persoalan serius yang harus segera ditelusuri.

“Kalau kita lihat, luar biasa kesewenang-wenangan yang dilakukan BPN dan jujur saya terkaget-kaget. Ternyata ada orang yang paham aturan tetapi dengan sengaja melanggar aturan, siapa itu, BPN. Bahwa itu tidak boleh membuat sertifikat di atas lahan fasilitas umum,” tegas politisi Golkar tersebut.

Ia juga menyoroti alasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari yang disebut tidak melihat site plan sebelum melakukan pemecahan sertifikat. Menurutnya, proses penerbitan sertifikat seharusnya diawali dengan verifikasi dan peninjauan lapangan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Pengamat Politik: Ada Konfigurasi Menarik Bacaleg DPR RI dari PDI-P Dapil Sultra

La Ode Azhar menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam apabila persoalan tersebut terus berlarut. Bahkan, pihaknya mengancam akan merekomendasikan pembekuan izin pengembangan Senapati Land apabila pengembang tidak segera menyelesaikan polemik tersebut.

“Tidak boleh fasilitas umum diperjualbelikan walaupun dikelola secara privat. Di kawasan Senapati Land ada kepentingan umum di dalamnya, ada jalan dan lapangan parkir. Persoalannya, jalan dan lapangan parkir ini justru disertifikatkan,” tandasnya.

Sementara itu, perwakilan pemilik ruko, Julianto Tambunan, mengaku pihaknya merasa dirugikan akibat adanya bangunan semi permanen yang berdiri di area yang diduga merupakan fasilitas umum, tepat di depan ruko miliknya.

Baca Juga :  Fondasi Generasi Emas, Anggota DPR RI Jaelani Sosialisasikan Program MBG di Muna

“Yang kami keluhkan, ruko kami tiba-tiba ditutupi bangunan semi permanen. Saat kami meminta dibongkar, justru kami diminta membayar biaya tertentu,” ungkap Julianto.

Ia juga menuding pengembang tidak menepati janji saat memasarkan ruko di kawasan tersebut. Menurutnya, berbagai fasilitas yang dijanjikan, seperti taman, parkiran luas, dan lingkungan tertata, tidak pernah terealisasi.

“Mereka memungut biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tetapi pengelolaannya tidak sesuai kenyataan di lapangan. Janji taman bagus, jalan baik, dan parkiran luas tidak ada yang terealisasi,” katanya.

Akibat persoalan tersebut, Julianto mengaku tidak dapat memanfaatkan rukonya selama kurang lebih 10 tahun karena akses depan bangunan tertutup.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!