KOLOMRAKYAT.COM: JAKARTA – Komitmen menghadirkan tata kelola kehutanan yang berpihak pada rakyat dan kelestarian lingkungan kembali ditegaskan Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Rabu (8/4/2026).
Dalam pandangan mini fraksi mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Jaelani menegaskan bahwa revisi undang-undang kehutanan merupakan langkah strategis dan mendesak, seiring dinamika perubahan pada aspek sosial, ekologis, yuridis, hingga tata kelola sektor kehutanan.
“Pembaruan undang-undang ini adalah momentum penting untuk memperbaiki tata kelola hutan yang adil, berkelanjutan, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Jaelani mengungkapkan, sejumlah isu krusial menjadi fokus dalam revisi tersebut, di antaranya penguasaan hutan oleh negara, status dan fungsi kawasan hutan, inventarisasi dan luas kawasan, pemanfaatan, rehabilitasi dan reklamasi, sistem data kehutanan, pengakuan masyarakat hukum adat, hingga penguatan peran organisasi dalam mekanisme gugatan.
Menurutnya, hutan tidak semata dipandang sebagai objek eksploitasi ekonomi, melainkan sebagai sistem penyangga kehidupan yang memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi secara seimbang. Karena itu, RUU Kehutanan harus mendorong pengelolaan yang restoratif, partisipatif, dan berkeadilan.
Ia juga menekankan bahwa penguasaan hutan oleh negara merupakan amanat konstitusi yang bertujuan mengatur serta mendistribusikan manfaat hutan bagi seluruh rakyat, tanpa mengesampingkan hak masyarakat hukum adat.
“Penguasaan negara harus tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jaelani menyoroti pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk hak dalam mengelola hutan berdasarkan kearifan lokal.
Ia mendorong adanya rumusan yang operasional dan efisien dalam penetapan status masyarakat adat serta penguatan peran pemerintah daerah.
Sebagai wakil rakyat dari Sulawesi Tenggara, Jaelani juga menekankan bahwa fungsi hutan harus dijaga melalui prinsip kehati-hatian ekologis. Penetapan kawasan hutan, kata dia, harus berbasis kajian ilmiah dan mempertimbangkan risiko degradasi lingkungan.
“Perubahan fungsi kawasan hutan tidak boleh longgar karena berpotensi mempercepat deforestasi, melemahkan ketahanan lingkungan, serta memicu konflik,” tegasnya.
Di sisi lain, ia menilai penguatan inventarisasi dan sistem data kehutanan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola modern. Data yang akurat, terintegrasi, dan berbasis digital dinilai krusial dalam mendukung pengambilan kebijakan, termasuk mitigasi perubahan iklim.
Fraksi PKB, lanjutnya, juga mendorong penerapan norma satu data kehutanan serta keterbukaan informasi guna mencegah tumpang tindih perizinan dan konflik data di lapangan.
Tak hanya itu, Jaelani turut menyoroti pentingnya penyelesaian konflik tenurial, perlindungan masyarakat desa di dalam dan sekitar kawasan hutan, serta penguatan program perhutanan sosial sebagai bagian dari solusi berkeadilan.
Dalam aspek pemanfaatan, ia menegaskan bahwa aktivitas ekonomi di sektor kehutanan harus tetap berjalan secara legal dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Kepastian usaha, menurutnya, harus sejalan dengan kepastian hukum serta tanggung jawab terhadap rehabilitasi dan pemulihan ekosistem.
“Rehabilitasi dan reklamasi merupakan kewajiban setiap pihak. RUU ini harus memastikan pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab substantif yang diatur secara tegas,” katanya.
Jaelani menambahkan, penguatan mekanisme gugatan oleh organisasi kehutanan juga penting sebagai bentuk pengawasan publik dan perluasan akses terhadap keadilan lingkungan.
Menutup pandangannya, Jaelani menyampaikan bahwa pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan selaras dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menekankan kemaslahatan dan pencegahan kerusakan.
“Upaya menjaga kelestarian hutan, melindungi masyarakat adat, serta mencegah eksploitasi berlebihan merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai maqashid syariah dalam menjaga kehidupan, harta, dan masa depan generasi,” pungkasnya.
Editor: Hasrul Tamrin











