Kolom Sultra

Sengketa Pulau Kawi-Kawia Temukan Titik Terang, Kemendagri Sepakati Empat Aturan Pengelolaan Bersama

162
×

Sengketa Pulau Kawi-Kawia Temukan Titik Terang, Kemendagri Sepakati Empat Aturan Pengelolaan Bersama

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti pertemuan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang difasilitasi Mendagri Tito Karnavian dalam rangka mencari solusi atas sengketa perbatasan dua provinsi yang melibatkan Pulau Kawi-Kawia.

Setelah pertemuan itu, Kemendagri langsung menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya didampingi Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Sri Purwaningsih dan Direktur Toponomi dan Batas Daerah Dirjen Bina Adwil Raziras Rahmadillah, pada Jumat, 20 Februari 2026.

Baca Juga :  Sebanyak 200 Masyarakat Sultra Terima Sertifikat Tanah Program Pemerintah Pusat

Sementara dari pihak Pemprov Sultra dihadiri Kadis Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Adpim, serta Bupati Buton Selatan Muhammad Adios. Sedangkan dari Pemprov Sulsel diwakili Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kadis Kominfo, Staf Ahli Gubernur, dan Kepala Biro Hukum, serta Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan dari Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dilansir dari media sosial Dinas Kominfo Sultra, rapat tersebut menyepakati empat hal penting tentang pengelolaan Pulau Kawi-kawia. Pertama, status Pulau Kawi-Kawia masuk dalam cakupan nasional.

Baca Juga :  Sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel Tingkatkan Optimalisasi Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor

Kedua, pengelolaan Pulau Kawi-Kawia dilakukan oleh emerintah pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketiga, Pulau Kawi-Kawia digunakan sebagai area bersama penentuan batas daerah/tata
ruang, administrasi pemerintahan dan keuangan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Bhayangkari Daerah Sultra Berbagi Takjil Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Ke 46 Tahun 2026

Keempat, dalam hal terjadi bencana alam, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penanganan secara bersama-sama.

Empat kesepakatan ini nantinya akan ditandatangani secara bersama-sama antara Gubernur Sultra dan Bupati Buton Selatan dengan Gubernur Sulsel dan Bupati Kepulauan Selayar.

Penandatanganan tersebut akan dilakukan sesegera mungkin. Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, Rancangan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara yang selama ini terhambat akan kembali berproses.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!