Ekobis

Dukung Program Komdigi, Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah untuk Nomor Seluler Baru

108
×

Dukung Program Komdigi, Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah untuk Nomor Seluler Baru

Sebarkan artikel ini
Telkomsel resmi menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik pengenalan wajah. (Dok. Telkomsel)

KOLOMRAKYAT.COM: Telkomsel resmi mulai menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition – FR) untuk nomor seluler baru. Inisiatif ini merupakan bagian dari dukungan Telkomsel terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Komdigi mengeluh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital, termasuk scam dan phishing.

VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menyatakan, fokus kami adalah mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK, untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelanggan.

“Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. Dengan demikian, kami berharap pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi via digital,” ujarnya, dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga :  Nikmati Keindahan Teluk Kendari dengan Viuw Pegunungan di Kapal Wisata Perumda Kota

Filin menjelaskan, apa saja yang berubah untuk pelanggan dengan sistem registrasi biometrik wajah ini untuk kartu seluler baru yaitu pelanggan WNI dilakukan menggunakan NIK plus verifikasi wajah dan untuk pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah dilakukan menggunakan NIK pelanggan sekaligus NIK plus verifikasi wajah kepala keluarga sesuai kartu keluarga.

“Hal-hal yang perlu diketahui pelanggan sebelum melakt registrasi yaiti kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data tervalidasi (WNI) atau terverifikasi (WNA),” terangnya.

Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal 3 nomor prabayar per identitas per operator, dengan pengecualian untuk kebutuhan tertentu. Pelanggan yang telah registrasi biometrik memiliki kendali penuh untuk cek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka, serta meminta pemblokiran jika terdaftar nomor tidak dikenali.

Baca Juga :  Resmi Rilis, Galaxy Z Fold 6 dan Z Flip 6 Bisa Pre-Order di Empat Toko Multi Media di Kendari

Adapun cara melakukan registrasi Biometrik baik melalui kantor GraPARI dan secara mandiri, adalah sebagai berikut:

  • Datang ke GraPARI terdekat cukup dengan membawa KTP. Petugas layanan Telkomsel siap membantu seluruh pelanggan, termasuk yang tidak memiliki smartphone.
  • Lakukan Registrasi Mandiri melalui laman tsel.id/registrasibiometrik. Setelah verifikasi nomor yang akan diregistrasi, pelanggan cukup memasukkan NIK dan melakukan selfie (potret diri).

Telkomsel memastikan bahwa data biometrik hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku. Teknologi yang digunakan telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.

“Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah kami lakukan sejak beberapa tahun terakhir bersama Komdigi. Dengan kesiapan kanal layanan kami, pelanggan Telkomsel kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti,” jelas Filin.

Baca Juga :  Telkomsel Dukung Sineas Muda Indonesia Lewat Program SISS, Tiga Film Berhasil Tayang di JAFF 2024

Filin mengungkapkan, dalam masa transisi peralihan cara registrasi ini pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK hingga Juni 2026, sesuai masa transisi yang ditetapkan Pemerintah.

“Setelah periode tersebut berakhir, proses registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas yang valid beserta data biometrik pelanggan,” imbuhnya.

Nomor yang sudah teregistrasi sebelum peraturan berlaku tetap dapat digunakan. Telkomsel juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin berpindah ke sistem biometrik.

Untuk info lebih lanjut mengenai cara registrasi biometrik ini pelanggan dapat mengunjungi situs atau cek di tsel.id/registrasibiometrik atau hubungi kanal layanan pelanggan resmi Telkomsel.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!