Muna Barat

Kades Tangkumaho Jelaskan Duduk Perkara Rangkap Jabatan Bendahara Koperasi Merah Putih

193
×

Kades Tangkumaho Jelaskan Duduk Perkara Rangkap Jabatan Bendahara Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini
La Ode Halio. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA BARAT – Kepala Desa Tangkumaho, La Ode Halio, memberikan klarifikasi resmi terkait isu rangkap jabatan yang terjadi pada posisi bendahara Koperasi Desa Merah Putih di desanya. Ia menegaskan bahwa situasi tersebut murni karena kondisi mendesak dan saat ini langkah perbaikan tengah dilakukan.

Menurut La Ode Halio, penunjukan Bendahara Desa untuk mengisi posisi bendahara Koperasi dilakukan saat pembentukan pengurus awal yang menuntut gerak cepat.

“Waktu itu situasinya sangat mendesak, kami harus segera membentuk kepengurusan. Setelah berkoordinasi dengan pihak kabupaten, arahan awalnya adalah memasukkan saja dulu Bendahara Desa untuk sementara agar proses administrasi berjalan,” ungkap La Ode Halio, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  Polsek Kusambi Selidiki Kasus Dugaan Pencurian Sapi, Berikut Perkembangan Terbarunya

Namun, setelah dilakukan peninjauan lebih lanjut, ditemukan bahwa aturan yang berlaku tidak memperbolehkan adanya rangkap jabatan tersebut. Menanggapi hal ini, pihak Pemerintah Desa Tangkumaho segera mengambil tindakan tegas.

“Ternyata setelah berjalan beberapa saat, aturan tidak mengizinkan hal tersebut. Oleh karena itu, yang bersangkutan terpaksa harus mundur dari jabatan Bendahara Koperasi demi kepatuhan terhadap regulasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati La Ode Darwin Dorong Petani di Lawada Jaya dan sekitarnya Tingkatkan Produksi

Pemerintah desa bahkan telah menerima secara resmi surat pengunduran diri yang bersangkutan sebagai bendahara koperasi sejak 2025 lalu.

“Surat pengunduran diri bersangkutan telah diserahkan dan telah kami terima untuk di tindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Saat ini Bendahara Desa telah mengundurkan diri dari posisi bendahara koperasi,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah desa telah berkoordinasi dengan pendamping desa mengenai mekanisme pergantian pengurus.

La Ode Halio memastikan bahwa proses pengisian jabatan bendahara yang baru akan dilakukan secara transparan, baik melalui mekanisme pemilihan langsung oleh anggota koperasi, tergantung peraturan yang ada.

Baca Juga :  Disoroti Warga, DLH Muna Barat Hentikan Pembuatan TPA Sampah di Desa Masara

Olehnya itu, dia berharap, jangan ada pihak-pihak yang mengklaim atau berkomentar secara sepihak tentang informasi pengangkatan bendahara koperasi merah putih ini jika tidak mengetahui secara detail persoalannya.

“Kami sudah konfirmasi dengan pendamping. Rencananya, setelah koperasi berjalan, kita akan segera melakukan pemilihan pengurus baru (bendahara) secara resmi melalui rapat anggota,” tutupnya.

Laporan: Fahrul Syaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!