Hukum & Kriminal

PN Kendari Dituding Cacat Hukum dalam Penetapan Non-Eksekusi Kasus Kopperson di Tapak Kuda

317
×

PN Kendari Dituding Cacat Hukum dalam Penetapan Non-Eksekusi Kasus Kopperson di Tapak Kuda

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAYAT.COM: KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari menjadi sorotan setelah penetapan Non Executable yang dikeluarkan terkait kasus Koperasi Perikanan dan Perempangan Soenanto (Kopperson) dinilai cacat hukum.

Penilaian ini disampaikan langsung oleh DR. Abdul Rahman, S.H.,M.H, Kuasa Hukum Kopperson yang juga menjabat sebagai Ketua PERADI Kota Kendari, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPC PERADI, Senin (10/12/2025).

Abdul Rahman menjelaskan di hadapan awak media bahwa penetapan Non Executable tersebut janggal karena proses tahapan eksekusi sudah berjalan.

Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan, Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Lakukan Sidak di SPBU Watubangga

“Mana mungkin ada penetapan Non Executable sementara tahapan sudah berjalan. Seharusnya, penetapan itu dilakukan sebelum ada penetapan eksekusi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Abdul Rahman juga menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh Ketua PN dalam penerbitan penetapan tersebut. Ia menduga adanya pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan.

“Ketua PN harus diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY), hakim Pengadilan Tinggi, serta hakim Mahkamah Agung,” tegasnya.

Kopperson akan mengambil langkah hukum dengan mengadukan masalah ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), khususnya terkait surat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

Baca Juga :  Viral di Medsos Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak, Buser 77 Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Menanggapi isu terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berakhir, Abdul Rahman menjelaskan bahwa hal itu tidak relevan dengan kasus ini. Menurutnya, koperasi dibentuk berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, bukan dari negara.

“Masing-masing punya bukti kepemilikan, maka dibentuklah koperasi. Setelah HGU berakhir, maka kembali ke pemilik masing-masing. Ini banyak yang tidak paham,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan konstatering pada 30 Oktober 2025, Abdul Rahman menjelaskan bahwa hal itu dilakukan oleh Pengadilan karena batas-batas lahan sudah tidak jelas. Pengadilan kemudian meminta BPN untuk melakukan konstatering pengembalian tapal batas berdasarkan HGU.

Baca Juga :  DPC Peradi RBA Kota Kendari Gelar Ujian Profesi Advokat Bagi 21 Calon Pengacara

Abdul Rahman menegaskan bahwa putusan yang sudah inkrah wajib dieksekusi tanpa alasan apapun.

Kuasa Hukum Kopperson dalam kasus ini dipimpin oleh Abdul Rahman dan beranggotakan 20 advokat, termasuk M. Amin Mangguluang, SH, MH, Dr. Fachmi Jambak, dan sejumlah nama lainnya.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!