Pemkot Kendari

Headline: Wali Kota Kendari Keluarkan Edaran Penerapan Sanksi Pembuangan Sampah Sembarangan, Denda Hingga Rp500 Ribu

2728
×

Headline: Wali Kota Kendari Keluarkan Edaran Penerapan Sanksi Pembuangan Sampah Sembarangan, Denda Hingga Rp500 Ribu

Sebarkan artikel ini
Surat edaran Wali Kota Kendari penerapan sanksi pembuangan sampah sembarangan. (Dok. Ist)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran terkait penerapan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Surat edaran dengan Nomor 100.3.4.3/2614/TAHUN 2025 ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menginstruksikan kepada para Camat, Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT untuk mengimbau kepada warganya agar tidak membuang sampah sembarangan.

Beberapa poin penting dalam himbauan tersebut antara lain:

  1. Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
  2. Dilarang membuang, menumpuk, atau menyimpan sampah di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat sejenisnya.
  3. Dilarang membakar sampah di tempat-tempat yang membahayakan.
  4. Dilarang membakar sampah atau benda-benda lain di bawah pohon yang dapat menyebabkan kematian pohon.
  5. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Baca Juga :  Antisipasi Banjir Sekitar Area MTQ, Pj Wali Kota Kendari Turun di Selokan Bersihkan Sedimen

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, SKM, dalam surat edarannya ini menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

“Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam (6) bulan atau denda minimal Rp 500 ribu rupiah,” tulis Wali Kota dalam edarannya tertanggal 6 Agustus 2025 yang dilansir media ini, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga :  Pemkot Kendari Optimalkan Pengelolaan Zakat ASN Kota Kendari 2025 Melalui UPZ

Sebagai bentuk sosialisasi dari edaran ini, Wali Kota menegaskan bahwa gerakan sosialisasi dan/atau himbauan lebih luas diminta kepada para Camat dan Lurah agar membuat dan memasang spanduk sosialisasi atau himbauan di wilayah masing-masing.

Pemerintah Kota Kendari berharap dengan adanya surat edaran ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat. Dengan lingkungan yang bersih dan sehat, kualitas hidup masyarakat Kendari juga akan semakin baik.

Baca Juga :  Dispora Ditampilkan Menu Khas Kendari di Lomba Masolori HUT Kota Kendari Ke-193

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!