KOLOMRAKYAT.COM: KOLAKA – Di tengah derasnya arus informasi digital yang kian tak terbendung, namun tidak semua informasi itu benar-benar adanya, seperti hal tuduhan yang ditujukan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Kolaka melalui informasi publik. Di mana pimpinan perusahaan dituduh telah melakukan pungutan liar atau pungli.
Menanggapi tuduhan tersebut, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Kolaka, Armansyah, akhirnya angkat bicara menanggapi isu miring yang mencuat ke publik melalui salah satu media lokal.
Ia menyatakan, tudingan bahwa dirinya dan perusahaan yang dipimpinnya terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) bukan saja tidak berdasar, tetapi juga dikategorikan sebagai bentuk fitnah yang dapat mencemarkan nama baik pribadi maupun kelembagaan.
“Kalau kami memang melakukan pungli, sejak lama kami pasti sudah ditangkap aparat penegak hukum. Tapi faktanya tidak. Ini fitnah. Dan fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan,” tegas Armansyah saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu malam (13/7/2025).
Pernyataan Armansyah muncul, setelah beredarnya sebuah pemberitaan yang menyebut bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sulawesi Tenggara menduga Kejaksaan Negeri Kolaka melakukan pembiaran terhadap dugaan pungli yang dituduhkan kepada dirinya. Dalam pemberitaan tersebut, tidak ada data konkret ataupun bukti hukum yang memperkuat dugaan itu.
“Sangat disayangkan, organisasi kemahasiswaan yang seharusnya menjadi pionir intelektualitas justru terjebak dalam penyebaran isu tanpa landasan hukum dan etika klarifikasi,” kesal Armansyah.
Ia pun menegaskan, bahwa seluruh operasional di Perumda Aneka Usaha Kolaka berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sistem internal audit dan pelaporan telah diterapkan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang bersih dan profesional.
Lebih lanjut, Armansyah menjelaskan bahwa dasar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Perumda Kolaka tidak menyebut adanya pelanggaran keuangan. Menurutnya, hasil audit tersebut bersifat administratif semata.
“Dasar dari hasil audit BPK itu bersifat temuan administratif karena tidak ada rekomendasi BPK yang menyebutkan pengembalian kerugian negara. Jadi sangat jelas, hasil audit itu semua bersifat administratif saja, untuk perbaikan dan evaluasi ke depannya,” ujar Armansyah.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada unsur tindak pidana atau kerugian negara dalam temuan audit tersebut, dan Perumda Kolaka tetap berkomitmen memperbaiki manajemen secara berkelanjutan.
Armansyah juga mengingatkan semua pihak agar tidak gegabah dalam menyebarkan tuduhan yang belum tentu benar. Menurutnya, publik seharusnya lebih arif dalam menyaring informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran hukum, silakan laporkan ke Saber Pungli atau aparat yang berwenang. Bukan malah membuat gaduh di media sosial atau media daring tanpa dasar,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum terbuka untuk ditempuh apabila tuduhan serupa terus disebarkan tanpa bukti yang valid.
Dalam semangat keterbukaan, Armansyah menyatakan siap membuka semua data keuangan dan operasional. Hal ini menjadi bukti komitmennya untuk menjunjung integritas dan akuntabilitas publik.
“Perumda bukan milik pribadi. Ini aset publik. Dan saya pastikan, saya tidak akan mencederai kepercayaan yang diberikan,” pungkasnya. **











