Hukum & Kriminal

Saksi Dari Perbankan Pada Kasus Korupsi Mantan Sekda Kendari Sebut Anggaran Hanya Bisa di Approve PA dan Bendahara

309
×

Saksi Dari Perbankan Pada Kasus Korupsi Mantan Sekda Kendari Sebut Anggaran Hanya Bisa di Approve PA dan Bendahara

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Sidang pemeriksaan saksi lanjutan pada kasus dugaan korupsi anggaran persediaan makan minum Setda Kota Kendari Tahun 2020, yang menyeret mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar kembali digelar Pengadilan Negeri Kendari, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Kamis (10/7/2025), kemarin.

Memasuki sidang kedelapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari, Asnadi Tawulo, S.H., M.H. Marwan Arifin, S.H., M.H, dan Asnadi Tawulo, S.H.,M.H. menghadirkan 2 orang saksi dan 1 orang ahli

Saksi yang dihadirkan 2 orang yang berasal dari pihak bank, yakni Gustian Hidayatullah dan Zulkifli Ghazali. Sementara satu Ahli yakni Priyan M.K, merupakan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Baca Juga :  Relawan Keadilan Geruduk BPN Kendari, Desak Kejelasan Dasar Pemberhentian HGU Kopperson

Dari pantauan media ini, terlihat sidang pemeriksaan saksi dimulai sekitar pukul 09.50 Wita. Dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin.

Setelah para saksi dan Ahli dipersilahkan duduk di kursi sidang, selanjutnya hakim mengambil sumpah para saksi dan Ahli. Setelah para saksi diambil sumpahnya, majelis hakim mempersilahkan JPU untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.

JPU, Marwan Arifin menanyakan kesaksian Zulkifli Ghazali terkait pembuatan akun dalam pencairan Pangguna Anggaran (PA) Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar.

Baca Juga :  DPC Peradi RBA Kota Kendari Gelar Ujian Profesi Advokat Bagi 21 Calon Pengacara

“Saya yang membuatkan akun (Nahwa Umar), atas surat permintaan, berdasarkan spesimennya,” jawabnya Zulkifli Ghazali.

Sementara untuk Eks Bendahara pengeluaran Bagian Umum Setda Kota Kendari, dihadapan JPU, Zulkifli Ghazali mengaku membuat akun operasional.

“Supervisenya 1 yang dibuat, kalau usernya supervise itu, saya yang antarkan langsung ke Sekretariat, untuk ketemu langsungnya itu tidak, karena pada saat itu posisinya lagi sementara Covid-19,” jelas Zulkifli.

Zulkifli juga mengatakan untuk pencairan dana Sekretariat Daerah Pemkot Kendari Tahun 2020 yang bisa Approve hanyalah pemilik akun yang telah dibuatkan yaitu PA dalam hal ini terdakwa Nahwa Umar dan bendahara pengeluaran yaitu terdakwa Ningsih.

Baca Juga :  Biro SDM Polda Sultra Gelar Assessment Center Jabatan Kapolsek Tahun 2024

“Pencairan hanya bisa diapprove oleh user dalam hal ini PA dan Bendahara pengeluaran,” lanjut saksi dari perbankan.

Para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini yakni mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar. Eks bendahara pengeluaran Bagian Umum Setda Kota Kendari, Ariyuli Ningsih Lindoeno dan stafnya Muchlis.

Ketiga terdakwa, didakwa telah melakukan dugaan korupsi untuk lima pos kegiatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 444 juta.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!