/*
Breaking News
*/
Kolaka Raya

Direktur Perusda Kolaka Jelaskan Soal Tudingan Temuan BPK dan Segera Laporan Ke Bupati

622
×

Direktur Perusda Kolaka Jelaskan Soal Tudingan Temuan BPK dan Segera Laporan Ke Bupati

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KOLAKA – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka, Armansyah, angkat bicara terkait pemberitaan di media massa yang menyebut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai dana sebesar Rp11,9 miliar yang disebut masuk ke rekening pribadi. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, bahkan disebutnya sebagai informasi tidak berdasar.

“Tidak ada dana perusahaan yang masuk ke rekening pribadi seperti yang diberitakan. Informasi itu jelas menyesatkan dan sengaja dipolitisasi,” tegas Armansyah dalam keterangan kepada salah satu awak media, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga :  Dukung Penanggulangan HIV/AIDS, PT Vale IGP Pomalaa Raih Penghargaan Kemnaker Kategori Gold

Armansyah menjelaskan, Perusda Kolaka bekerja sama dengan sejumlah mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yang diwajibkan tidak hanya membayar royalti sebesar Rp4 dolar per ton, tetapi juga membayar pajak PPh 23 dan jaminan reklamasi (Jamrek). Namun, banyak mitra yang tidak menunaikan kewajiban pajaknya.

“Demi menghindari kejadian beberapa tahun lalu, di mana Perusda terbebani utang hingga Rp23 miliar akibat kewajiban mitra yang mangkir, maka manajemen memutuskan untuk membayar langsung pajak dan Jamrek tersebut. Tentunya berdasarkan surat kuasa resmi dari mitra KSO yang ditandatangani di atas materai,” jelasnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Lingkungan dan Komunitas di HUT Ke-80 RI, PT Vale Berikan Solusi Pengelolaan Sampah di Kolaka

Lebih lanjut ia memaparkan, terkait rekomendasi BPK RI agar penggunaan dana tersebut dilaporkan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), ia memastikan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan laporan kepada Bupati Kolaka.

“Kami menghargai arahan dan pengawasan dari BPK RI. Justru ini menjadi bagian dari upaya kami agar tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip profesional dan akuntabel,” ungkapnya.

Baca Juga :  Inisiatif Berdayakan 47 Desa, PT Vale IGP Pomalaa Buka Kompetisi Lomba Desa Lestari

Armansyah sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang tidak memahami mekanisme bisnis BUMD dan menyamakan Perusda dengan instansi pemerintahan seperti SKPD.

“Selama saya menjabat, tidak pernah ada penyertaan modal dari APBD maupun APBN. Ini murni perusahaan daerah yang mandiri secara keuangan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan komitmen Perusda Kolaka untuk terus bersinergi dengan lembaga pengawas seperti BPK dan BPKP di Kendari demi mewujudkan tata kelola yang transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!