Hukum & Kriminal

8 Orang jadi Tersangka Pengeroyokan AW di Kendari, Kasus Mulai dari Penganiayaan Mantan Pacar

158
×

8 Orang jadi Tersangka Pengeroyokan AW di Kendari, Kasus Mulai dari Penganiayaan Mantan Pacar

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial AW, setelah proses gelar perkara yang berjalan maraton, Sabtu (6/12/2025) pukul 02.00 WITA yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau.

Kasus yang menjadi perkara saling lapor ini bermula dari insiden penganiayaan yang dilakukan AW terhadap mantan pacarnya, IN, di kamar kos Jalan Supu Yusuf, Korumba, Mandonga, pada Minggu (16/11/2025). AW diduga membanting dan mencekik IN hingga pingsan.

Tidak terima atas perlakuan itu, rekan-rekan IN kemudian mencari AW dan membawanya ke tempat biliar Jalan Suprapto, Punggolaka, Puuwatu – di mana dugaan pengeroyokan terjadi. Setelah itu, AW kemudian digiring ke Polresta Kendari untuk diserahkan, dengan proses penyerahan terekam CCTV yang memperlihatkan lima pria dan satu wanita mendampinginya.

Baca Juga :  Bid Humas Polda Sultra Tingkatkan Kemampuan Personel Kehumasan Menghadapi Pilkada Tahun 2024

Pada Senin (17/11/2025), AW menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap IN. Namun, tidak terima atas perlakuan rekan-rekan IN, AW balik melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polresta Kendari pada Selasa (18/11/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi biliar, Jalan Suprapto, Punggolaka, pada Jumat (5/12/2025).

Baca Juga :  Bawa Senjata Tajam, Dua Tukang Parkir Diamankan Personel Satgas Preventif Ops Pekat Anoa 2025

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan kasus ini merupakan perkara saling lapor antara kedua belah pihak.

“Hari Kamis kami menerima hasil visum dari AW. IN sebelumnya kami layangkan pemanggilan, namun dua kali tidak hadir. Baru kemarin sore ia hadir, sehingga kami melakukan pendalaman hingga naik sidik. Dan tadi jam 02.00 WITA, kami secara maraton melakukan gelar perkara penetapan delapan tersangka,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Baca Juga :  Bapas Kendari Lakukan Pendampingan Anak Berkonflik Hukum di Polres Konsel

Mantan Kapolsek Mandonga itu juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota Polri dalam insiden pengeroyokan sebagaimana isu yang beredar.

“Peristiwa ini tidak ada anggota polisi, semuanya masyarakat sipil. Kami juga sudah mengambil beberapa keterangan saksi, dan subuh ini kami telah mengamankan satu pelaku,” tegasnya.

Kini, delapan tersangka pengeroyokan tersebut masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Kendari. Sementara itu, kasus penganiayaan yang dilakukan AW terhadap IN juga terus berjalan sesuai prosedur penyidikan.

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!