/*
Breaking News
*/
Opini

Vonis Bersejarah Mahkamah Konstitusi: Menuju Era Baru Peradilan Militer

15
×

Vonis Bersejarah Mahkamah Konstitusi: Menuju Era Baru Peradilan Militer

Sebarkan artikel ini
Dr. Sugiatno Migano, S.H., M.H.
Dr. Sugiatno Migano, S.H., M.H.

Oleh: Dr. Sugiatno Migano, S.H., M.H.
(Praktisi Hukum & Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Halu Oleo)

“Prajurit TNI yang melakukan Tindak Pidana Umum Diadili melalui Peradilan Umum” Clickbait ini banyak menghiasi media sosial nasional pasca gebrakan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian 3 (tiga) Pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Progresivitas Mahkamah tercermin dari amar putusannya yang mengadili “Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”.

Penulis termasuk orang yang kritis dengan putusan ini, mengingat Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu selaku Para Pemohon dalam perkara a quo hanya meminta kepada Mahkamah untuk menguji tiga norma dalam Undang-Undang Peradilan Militer yakni: Pertama, Pasal 9 angka 1 khususnya frasa “Tindak Pidana” yang menjadi dasar yurisdiksi peradilan militer dengan merujuk kepada status subjek prajurit, bukan jenis perbuatannya. Kedua, Pasal 43 ayat (3) tentang kewenangan Pengadilan Militer Utama dalam memutus sengekta mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum, dan Ketiga, Pasal 127 yang mengatur kewenangan perwira penyerah perkara dalam menentukan yuridiksi peradilan militer atau peradilan umum. Ketiga Pasal dalam Undang-Undang Peradilan Militer dimohonkan untuk diuji dihadapan ketentuan: Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga :  Filosofis Besar Capaian Rekor MURI Dunia KKMM Dibalik 1.228 Dulang Mempersatukan "Kawunaha"

Pasca dihapuskannya ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang melarang Mahkamah Konstitusi untuk memuat amar putusan yang tidak dimintakan oleh pemohon atau melebihi permohonan pemohon, Mahkamah Kosntitusi sering kali memutus perkara secara ultra petita atau melebihi permohonan pemohon.

Lantas, apa yang menjadi ratio decidendi Mahkamah dalam memutus perkara a quo? Setelah penulis membaca putusan secara lengkap, penulis melihat alasan utama Mahkamah dalam memutus perkara yakni: Mahkamah berpandangan bahwa sejak lahirnya Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 (Vide: Pasal 3 ayat 4a) dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (Vide: Pasal 65 ayat 2), negara sebenarnya telah menetapkan arah politik hukum yang jelas: prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pidana militer, dan tunduk pada peradilan umum untuk pidana umum. Namun, kehendak reformasi tersebut terkunci rapat oleh ketentuan Pasal 74 Undang-Undang TNI, yang menyatakan bahwa Pasal 65 baru berlaku saat Undang-Undang Peradilan Militer yang baru dibentuk.

Pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) terbukti mengalami ketidakmauan politik (lack of will and power) dengan mengabaikan revisi UU No. 31 Tahun 1997 dari daftar prioritas Prolegnas selama bertahun-tahun. Untuk itu, Mahkamah memilih untuk menjatuhkan putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan memberikan masa transisi selama 2 (dua) tahun kepada pembentuk undang-undang, dibanding sekadar melakukan operasi parsial (judicial surgery).

Baca Juga :  Demokrasi Berkeadilan: Menggugat Batas Hukum, Hak Politik, dan Kekuasaan Elektoral

Mahkamah melihat dua hal penting yang perlu segera dilakukan. Pertama, berkenaan dengan UU 31/1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/ pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili/ yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan. Kedua, perubahan mengenai mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 yang juga didalilkan atau dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon.

Penulis sepakat dengan Mahkamah dan menyampaikan saran kepada stakeholder. Pertama, Kodifikasi Presisi Tindak Pidana Militer yakni merumuskan secara eksplisit dan limitatif jenis-jenis tindak pidana murni militer dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Kedua, Kejelasan Prosedur Koneksitas yakni menyusun tata cara penanganan perkara koneksitas yang transparan apabila suatu tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh warga sipil dan prajurit TNI. Ketiga, Mencari alternatif Pra-Adjudikasi yang selama ini dilaksanakan oleh Pengadilan Militer Utama dan Perwira Penyerah Perkara dalam hal menghentikan, menahan, atau menentukan forum peradilan bagi prajurit yang terlibat tindak pidana umum.

Baca Juga :  Refleksi HUT Sultra ke-61: Ketahanan Pangan, Tambang dan Hutan kita

Sebagai langkah konkret, Pemerintah dan DPR serta stakeholder terkait dapat menjalankan 2 (dua) rencana aksi strategis. Pertama, Pengusulan RUU Peradilan Militer Baru Melalui Fast-Track Legislation dalam Daftar Kumulatif Terbuka (DKT). Memasukkan RUU Peradilan Militer ke dalam Prolegnas melalui jalur Daftar Kumulatif Terbuka (DKT) akibat putusan MK.

Mekanisme fast-track legislation tersebut sah secara hukum untuk mempercepat pembahasan tanpa mengabaikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), guna memastikan Undang-Undang baru diundangkan sebelum tenggat 2 tahun berakhir. Kedua, Harmonisasi Kodifikasi Hukum Pidana Militer dan Hukum Acara Sipil. Memisahkan secara tegas delik pidana murni militer dari pidana umum, serta menyelaraskan prosedur penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penuntutan dengan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) guna menjamin asas equality before the law.

Harmonisasi ini penting dilakukan selain untuk memberikan kepastian hukum juga diharapkan dapat memitigasi resiko ketegangan yang timbul di antara institusi penegak hukum dalam rumpun peradilan militer dan rumpun peradilan umum.

Akhirnya, Pemerintah dan DPR serta stakeholder perlu berkolaborasi dalam menuntaskan permasalahan ini mengingat kita masih memiliki pekerjaan rumah terkait KUHAP 2025 yang juga mengatribusi lahirnya 20 Peraturan Pemerintah Pelaksana KUHAP 2025 di awal tahun 2027. Meskipun agak mepet, penulis berharap Peraturan Pemerintah terkait pelaksanan KUHAP dapat mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 260/PUU-XXIII/2025. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!