/*
Breaking News
*/
Muna

Tanah yang Diklaim Masyarakat di Desa Lasalepa, Kepala BPN: Resmi Milik Pemkab Muna

116
×

Tanah yang Diklaim Masyarakat di Desa Lasalepa, Kepala BPN: Resmi Milik Pemkab Muna

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi penyelesaian sengketa tanah aset Pemkba Muna diuala kantor Bupati Muna, Foto : LM Nur Alim.

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna mengikuti rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna guna menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna terkait penyelesaian sengketa pertanahan Aset Daerah di Desa Lasalepa, Selasa, (14 September 2026).

Rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Muna ini dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Muna Ade Irawadi, S.P. M.Si. dan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Yudha Yuliahsyah S.P.,M.Si.M.Env, perwakilan Bagian Hukum dan Aset Setda Muna, serta dinas teknis terkait. Pertemuan bertujuan menyamakan persepsi hukum dan meluruskan fakta kepemilikan atas aset tanah yang disengketakan oleh pihak masyarakat di Desa Lasalepa.

Baca Juga :  Bachrun Labuta Pendaftar Pertama di Partai Demokrat sebagai Calon Bupati Muna

Dalam forum tersebut, Kepala Kantor BPN Kabupaten Muna Ade Irawadi memaparkan secara formal mengenai keabsahan produk hukum pertanahan yang dipegang oleh Pemkab Muna. Ia menegaskan bahwa pendaftaran dan penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Muna Nomor 00009 tahun 2018 dengan Luas 599.121 m², telah mengikuti prosedur administrasi pertanahan yang sah sesuai PP No. 24 Tahun 1997 jo. PP No. 18 Tahun 2021.

Baca Juga :  Ade Irawadi Kini Jabat Kepala BPN Muna yang Baru

“Penerbitan didasarkan pada alas hak yang valid, penguasaan fisik tanah oleh negara/daerah secara terus-menerus, bukti pelepasan hak/pembatasan kewenangan terdahulu, serta pemenuhan syarat pengukuran dan penelitian konstatering oleh Panitia A Pertanahan,” kata Ade Irawadi, Senin (14/9/2026).

Terkait dengan riwayat peralihan hak, Kepala Kantor BPN Muna menerangkan bahwa setiap proses peralihan Hak Pakai milik Pemda, baik berupa pelepasan, hibah, tukar-menukar (ruslag), maupun pemindahtanganan aset lainnya, wajib didasarkan pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (Permendagri No. 19 Tahun 2016).

“Setiap perubahan subjek hak dicatat secara sah di Kantor Pertanahan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, persetujuan DPRD apabila dipersyaratkan oleh undang-undang, serta Dokumen Peralihan Hak yang otentik,” ucapnya.

Baca Juga :  Dinas PUPR Muna Jalin Kerja Sama dengan UHO Latih Tenaga Teknis Laboratorium

Melalui penjelasan formal ini, BPN Muna dan Pemda Muna sepakat untuk menyusun tanggapan tertulis resmi atas rekomendasi DPRD Muna. Pemerintah Kabupaten Muna menegaskan komitmennya untuk mempertahankan status Aset Daerah berdasarkan bukti legalitas pertanahan yang kuat, sembari tetap terbuka pada ruang dialog dan mekanisme hukum yang berlaku demi menjamin kepastian hukum di Kabupaten Muna.

Laporan : LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!