Pendidikan

Siswa PKL SMKN 3 Kendari Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

148
×

Siswa PKL SMKN 3 Kendari Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi peserta didik yang melaksanakan kegiatan magang atau praktik kerja lapangan (PKL) maupun kuliah kerja nyata (KKN).

Perlindungan ini masuk sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang dirancang khusus untuk melindungi para peserta didik selama menjalani PKL, magang maupn KKN.

Salah satu sekolah yang mengikuti program ini adalah SMKN 3 Kendari yang mendaftarkan 234 siswa PKL menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis di Kantor SMKN 3 Kendari, pada Senin, 30 Juni 2025.

Baca Juga :  Rifka Aura Nabila Fachmi Raih Berbagai Prestasi Membanggakan di MTs Ummusshabri Kendari

Kepala SMK Negeri 3 Kendari, Muhammad Kasman Said, mengatakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial selama siswa PKL di lokasi masing-masing.

“Sangat antusias dan kami menekankan untuk mengikuti program ini, untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi siswa khususnya ketika terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, menyampaikan apresiasinya kepada pihak SMK Negeri 3 Kendari yang peduli terhadap perlindungan jaminan sosial siswa-siswinya yang melaksanakan PKL.

Baca Juga :  SMPN 9 Kendari Hadirkan Absen Digital dan Kedisiplinan Terkoneksi di WhatsApp Orang Tua

“Kami sangat mengapresiasi SMK 3 Kendari yang telah mendaftarkan siswa-siswinya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kami siap hadir memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para siswa PKL,” ujar Gatot.

Gatot menjelaskan, siswa-siswi maupun mahasiswa yang melaksanakan PKL, magang maupun KKN (kuliah kerja nyata) dapat mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran setiap siswa sebesar Rp 16.800,- per bulan.

Program ini tidak hanya mendukung keselamatan siswa selama PKL, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan siswa PKL menghadapi risiko kecelakaan kerja yang sama seperti pekerja lainnya.

Baca Juga :  3 Siswa dari SMA di Sultra Tampil di Final Inspiration Day Telkomsel Jaga Cita, Ini Dia Pemenangnya!

“Jika terjadi kecelakaan yang kita tidak inginkan selama PKL, magang maupun KKN, seluruh biaya pengobatan yang diperlukan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh tanpa batasan biaya,” jelas Gatot

BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat terus mendukung pelaksanaan kegiatan PKL dan magang siswa maupun mahasiswa di dunia kerja dengan aman dan terlindungi.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!