KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Setelah mengikuti serangkaian pendaftaran penjaringan bakal calon (bacalon) Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI) akhirnya mendapat surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Rabu (8/5/2024).
Dalam surat tugas yang ditandatangani oleh Sekjen DPP Demokrat, Teuku Riefky Harsya, ada enam point yang menjadi arahan untuk SKI.
Pertama, melaksanakan komunikasi politik dengan partai-partai politik lainnya agar persyaratan dukungan 20 persen bisa terpenuhi. Kedua, mencari dan segera mengusulkan bakal calon wakil. Ketiga, melaporkan hasil survei terkini dan koalisi partai politik yang sudah diperoleh kepada DPP Partai Demokrat.
Keempat, DPP Partai Demokrat akan melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil survei. Kelima, surat tugas tersebut diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan sesuai etika politik. Terakhir, surat tugas ini akan berlaku selama sebulan dan berakhir pada 7 Juni 2024.
Dengan adanya surat tugas itu, SKI mengaku siap menunaikan semua titah DPP Partai Demokrat. Selain itu, juga berkomitmen akan menjalankan serta membawa Partai Demokrat meraih kemenangan dalam Pilwali Kendari 2024.
“Alhamndulillah, ini adalah langkah awal saya dalam menatap Pilwali Kendari. Semua amanah dan pesan-pesan yang disampikan oleh DPP Partai Demokrat akan saya laksanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya, dalam keterangan tertulisnya yang ditemukan awak media ini, Rabu (8/5/2024).
Untuk diketahui, Partai Demokrat memiliki 4 kursi DPRD Kota Kendari hasil Pemilu 2024 lalu. Masih butuh 3 kursi lagi untuk memenuhi syarat minimal dalam pencalonan Wali Kota Kendari.
Sebelumnya, Siska Karina Imran juga telah menerima surat penugasan dari Partai Golkar untuk maju pada pemilihan wali kota nanti.
Surat penugasan tersebut diterima SKI pada acara silaturahmi dan pengarahan Ketua Umum Partai Golkar kepada bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah di Jakarta pada Sabtu, 6 April 2024.
Editor: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: ini tampilan gambar iklan: