KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Penempatan La Ode Ashar sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari menuai sorotan tajam. Penempatannya sebagai ketua dianggap tidak sesuai dengan mekanisme partai pengusungnya yaitu partai Golkar.
Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Kadia sekaligus Ketua Forum Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Sekota Kendari, Syamsul Umar A, mengungkapkan dugaan pelanggaran mekanisme internal partai dalam proses penunjukan tersebut.
Menurut Syamsul, sesuai aturan Partai Golkar, posisi ketua komisi seharusnya diisi oleh pengurus DPD II (Dewan Pimpinan Daerah) Kota Kendari atau tidak setingkat di bawahnya seperti Wakil Ketua, atau pengurus DPD II lain.
“Kalau aturan partai Golkar seharusnya yang menduduki alat kelengkapan dewan, khususnya ketua komisi, minimal dia ada dalam struktur pimpinan di kepengurusan DPD II. Bukan pengurus di tingkat kecamatan atau kelurahan. Sementara ketua Komisi III DPRD Kota Kendari saat ini itu sebagai ketua PK kecamatan,” tegasnya kepada media ini, Rabu (22/10/2025).
Syamsul menambahkan, jika tidak ada pengurus DPD II di fraksi, barulah posisi tersebut bisa diisi oleh pimpinan kecamatan. Namun, dengan masih adanya pengurus DPD II di Fraksi Golkar DPRD Kendari, seperti Rajab Jinik (Wakil Ketua DPD) dan beberapa nama lain seperti Maulana dan Fadhal Rahmat, penunjukan La Ode Ashar yang hanya berstatus pimpinan kecamatan dinilai tidak sesuai aturan.
“Posisi La Ode Ashar sebagai ketua komisi bisa dikatakan tidak sesuai dengan aturan partai yang ada,” ujar Syamsul.
Syamsul juga menyoroti proses penetapan ketua komisi yang seharusnya melalui mekanisme fraksi, pengusulan nama ke DPD II, rapat pleno DPD II untuk persetujuan, dan pengembalian nama ke fraksi untuk diteruskan ke DPRD. Ia menduga, penetapan La Ode Ashar tidak melalui mekanisme tersebut, melainkan keputusan pribadi fraksi.
“Kalau ada rekomendasi atau hasil rapat dari DPD II, tidak mungkin berpolemik seperti ini,” tandasnya.
Meskipun selama menjabat sebagai ketua komisi, sebagai kader Golkar Laode Ashar sudah memberikan banyak kontribusi positif kepada partai sebagai loyalitasnya, namun mekanisme dalam organisasi tidak bisa diabaikan demi menjaga muruah partai.
“Tidak bisa memungkiri, Pak Ketua Komisi III sampai hari ini sudah banyak memberikan kontribusi kepada partai sebagai loyalitas kader maupun kepada masyarakat Kota Kendari, tapi mekanisme dalam partai juga tidak bisa diabaikan begitu saja,” tambah Bahar Rustajab, salah satu kader Partai Golkar Kota Kendari.
Bahar menegaskan, kalau soal penetapan ketua komisi itu adalah mekanisme dalam pembentukan AKD (Alat kelengkapan Dewan) berdasarkan ketentuan, tetapi mekanisme dalam organisasi partai Golkar itu diatur dalam AD/ART, PO, dan Juklak bahwa yang bisa menjabat sebagai unsur pimpinan pada tingkatan legislatif syaratnya adalah memiliki jabatan unsur pimpinan pada pengurus DPD II Golkar, baik ketua, wakil ketua dan seterusnya.
“Nah, La Ode Ashar itu adalah pimpinan kecamatan, jadi tidak sesuai mekanisme dan ini kekeliruannya ada pada fraksi Golkar yang tidak membahas diinternal partai,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPD II Partai Golkar Kota Kendari terkait polemik ini.
Editor: Hasrul Tamrin











