KOLOMRAKYAR.COM: KENDARI – Untuk merealisasikan pelayanan publik yang berkualitas, pemerintah harus mengubah paradigma model penyelenggaraan pelayanan publik dari yang awalnya berorientasi sebagai penyedia layanan menjadi pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari menggelar kegiatan peninjauan ulang atau mereview 13 Standar Pelayanan (SP) utama dengan melibatkan langsung para nelayan dan pelaku usaha di ruang rapat lantai 1 Kantor PPS Kendari, Selasa (20/02/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menerapkan pedoman standar pelayanan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus/pemilik kapal, perwakilan pelaku usaha, satwas PSDKP Kendari, Ketua DPD HNSI Sultra, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kendari, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sultra, dan Polairud Polda Sultra.
Kepala PPS Kendari, Syahril Abd. Raup, dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan pentingnya masukan dari stakeholders terhadap standar pelayanan yang akan ditetapkan, sehingga dapat diterapkan oleh seluruh pengguna jasa dan pelaku usaha di dalam kawasan PPS Kendari.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Tata Kelola Sarana dan Prasarana PPS Kendari, Budi Santoso, dalam paparannya saat menyampaikan standar pelayanan publik di PPS Kendari mengatakan bahwa terkait dasar hukum pedoman standar pelayanan dimana standar pelayanan yang telah ditetapkan harus dievaluasi oleh penyelenggara pelayanan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
“Olehnya itu kami mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif dan memberikan masukan berupa kritik dan saran terkait pelayanan yang ada di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari,” katanya.
Adapun 13 jenis standar pelayanan yang dilakukan peninjauan ulang terbagi ke dalam dua fungsi pelabuhan, yaitu fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan.
“Setelah penandatanganan dokumen tersebut pihak kedua masih dapat memberikan masukkan dengan jeda waktu selama 7 hari kerja,” ujar Budi
Sebagai bentuk tindaklanjut dari peningkatan layanan publik tersebut dilakukan penandatanganan komitmen bersama dalam bentuk berita acara dokumen standar pelayanan yang diteken langsung oleh pihak pertama kepala PPS Kendari dan pihak kedua yakni HNSI, pelaku usaha, dan perwakilan nelayan.
“Penandatanganan komitmen tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam melakukan akselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik dan menjadi motivasi bagi penyelenggara pelayanan publik untuk terus berkomitmen memperbaiki pelayanan,” tutup Budi Santoso.
Laporan: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: