KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Amir Hasan membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (17/9/2025).
Sosialisasi ini dipusatkan di Aula Kantor Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, dengan fokus utama pada pengelolaan retribusi parkir dan pelayanan retribusi sampah.
Sekda Kota Kendari menegaskan, retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik. Namun, dalam penerapannya masih sering ditemui sejumlah kendala, mulai dari minimnya pemahaman aturan, mekanisme pelaksanaan, hingga rendahnya kesadaran masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki pemahaman yang jelas sehingga aturan dapat diterapkan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Amir Hasan.
Ia menambahkan, kendala di lapangan terkait Perda No. 6 Tahun 2023 cukup kompleks, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat, rendahnya kesadaran hukum, praktik pungutan liar (pungli), lemahnya pengawasan, hingga transparansi hasil retribusi yang belum optimal.
Menurut Sekda, pajak dan retribusi daerah—khususnya parkir dan sampah—menjadi penopang utama PAD yang hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Keberhasilan meningkatkan PAD sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Namun kesadaran itu tidak akan lahir jika masyarakat tidak mengetahui aturan yang berlaku. Karena itu sosialisasi ini sangat penting,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kendari, Gunawan Dj. SH., MH., menekankan bahwa regulasi ini telah disusun dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi masyarakat.
“Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam implementasinya,” jelasnya.
Editor: Hasrul Tamrin











