KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, lima orang jurnalis yang melakukan peliputan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari yang kabur mendapatkan intimidasi dari pegawai, Sekuriti, dan Jaksa pada Selasa, (30 Mei 2023) sekira pukul 16.30 Wita.
Ke lima jurnalis yang menjadi korban kekerasan yakni, Naufal (Tribunnews Sultra), Nilsan (Edisi Indonesia), Muammar (Harian Publik), Mukhtaruddin (Inews TV) dan Ismail (Media Kendari).
Peristiwa kekerasan atau intimidasi terhadap 5 jurnalis ini berawal saat seorang tahanan yang akan disidangkan kabur dari kanto Kejari Kendari.
Saat terdakwa kembali ditangkap, sejumlah jurnalis melakukan peliputan dan disaat itulah kekerasan terjadi.
Naufal, jurnalis Tribunnews Sultra mengaku langsung menyalakan handphone dan melakukan live streaming melalui akun Facebook kantor saat peliputan. Namun tiba-tiba salah satu pegawai Kejari ibu-ibu langsung menarik handphonenya sambil menyuruh menghapus gambar hasil rekamannya.
Saat kejadian, Naufal sudah berusaha menjelaskan bahwa dirinya wartawan Tribunnews yang sedang melakukan peliputan. Namun, Jaksa perempuan itu tak mengindahkan hal itu.
“Dia (pegawai Kejari) tarik Hp-ku sambil suruh hapus gambar, tapi saya tahan dan kami saling tarik-menarik handphone,” beber Noval.
Jaksa tersebut tetap memaksa Naufal untuk menghapus rekamannya dan menghentikan peliputan serta mengusirnya dari dalam ruangan Kejari Kendari.
“Saya sempat bilang dari media, tapi dia bilang saya tau ji, keluar mi. Dia minta suruh hapus foto semua, sementara saya posisi live saat itu,” ucapnya.
Akibat perampasan handphone itu, liputan live streaming Naufal terganggu.
Jurnalis Edisi Indonesia, Nilsan bersama Muamar jurnalis Harian Publik juga mendapat tindakan yang sama dari Jaksa dan Sekuriti Kejari Kendari.
Saat melakukan kerja-kerja jurnalistik, keduanya dihampiri beberapa pegawai Kejari Kendari dengan suara nada tinggi meminta keduanya menghapus gambar yang direkam.
Saat itu, petugas Kejaksaan mengamankan seorang laki-laki yang membantu tahanan kabur. Muammar lantas berupaya mengambil gambar memotret peristiwa itu.
“Mereka (pegawai kejaksaan) datangi saya sambil larang ambil gambar, dan mencoba rampas HP, tapi saya pertahankan,” kata Muammar.
Jaksa dan pegawai Kejari Kendari langsung mendorong tubuh Muammar dan menyandarkan ke tembok areal PTSP, sambil marah serta melarang mengambil gambar.
Disaat yang sama, datang Jaksa laki-laki memarahi Muammar dan menanyakan kartu pers.
“Kebetulan saya tidak bawa karena ada di dalam jok motor, tidak sempat saya ambil karena kejadian mendadak,” jelasnya.
Akibat peristiwa itu, Muammar tak sempat mengambil foto untuk bahan membuat karya jurnalistik. Muammar pun meminta foto dari rekannya, Naufal.
Nilsan, jurnalis Edisi Indonesia dua foto hasil peliputannya dihapus oleh seorang Jaksa berseragam.
Terakhir, Ismail jurnalis Media Kendari diusir keluar dan dilarang melakukan peliputan di kantor Kejari Kendari. Ismail juga mendengar sejumlah pegawai Kejaksaan berteriak meminta wartawan jangan mengambil gambar.
Laporan: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: ini tampilan gambar iklan: