Muna

Pemkab Muna akan Bentuk BUMD Perum Sugi Patani

1702
×

Pemkab Muna akan Bentuk BUMD Perum Sugi Patani

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Muna Bachrun Labuta saat membuka acara seminar pendahuluan penyusunan dokumen analisa/kajian kebutuhan daerah untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perum Sugi Patani. (Foto: LM Nur Alim/KR)
Plt Bupati Muna Bachrun Labuta saat membuka acara seminar pendahuluan penyusunan dokumen analisa/kajian kebutuhan daerah untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perum Sugi Patani. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pemerintah Kabupaten (Pekab) Muna melakukan seminar pendahuluan penyusunan dokumen analisa/kajian kebutuhan daerah untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perum Sugi Patani, Rabu (18 Desember 2024).

Pemkab Muna melakukan kerjasama penyusunan dokumen BUMD Perum Sugi Patani dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO).

Dalam sambutannya, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muna, Bachrun Labuta mengatakan, pembentukan BUMD Perum Sugi Patani merupakan kebutuhan Kabupaten Muna dalam memajukan daerah.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi di Bawaslu Muna, Kajari Bakal Tetapkan Tersangka

“Sesuai visi misi Pemda Muna ke depan kita fokus pada industrialisasi pertanian, peternakan, dan perikanan, maka dibutuhkan BUMD Perum Sugi Patani,” kata Bachrun diacara itu, Rabu (18/12/2024).

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memangkas alur administrasi dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan yang produktif maka dibutuhkan BUMD, sehingga lebih cepat, efektif dan efisien.

“Kita akan berusaha BUMD Perum Sugi Patani bisa secepatnya berkontribusi langsung untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  La Ode Sariba Minta Dinas PUPR Muna Barat Tinjau Lokasi Rawan Banjir, Soroti Proyek Drainase Tak Sesuai Spesifikasi

Sementara Kabag Ekonomi Setda Muna, La Ode Sairuddin, menyampaikan, kegiatan hari ini sebagai langkah awal dan selanjutnya akan dilakukan analisa kelayakan usaha dari sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

Dia menambahkan, selain itu, juga akan digunakan untuk pengelolaan aset daerah yang lain seperti pasar laino, area SOR La Ode Pandu, Pabrik jagung di Bea, tempat pelelangan ikan dan tempat destinasi wisata.

“Setelah analisa kebutuhan dan kelayakan selesai, semua dokumen akan dipresentasikan ke Menteri dalam negeri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Jaelani Dukung Pengembangan UMKM, Apresiasi Terbentuknya APIMSA Sultra

“Setelah mendapat persetujuan Mendagri, maka akan disusun Perdanya berdasarkan naskah akademik dan secepatnya akan diselesaikan sehingga BUMD Perum Sugi Patani bisa beroperasi,” sambungnya.

Dia menyampaikan, bahwa ini adalah sarana untuk memulai bisnis yang dinakhodai oleh Pemkab Muna dalam percepatan pembangunan daerah.

“InsyaAllah pengelolaannya nanti memiliki nilai keuntungan yang akan dinikmati daerah,” cetusnya.

 

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!