KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Manajemen PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) angkat bicara terkait tudingan aktivitas operasional perusahaan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan di media sosial maupun media massa. Menegaskan bahwa operasional perusahaan dilakukan secara resmi dengan mengantongi dokumen perizinan yang resmi dan sah dari lembaga dan kementerian terkait.
Manajemen PT TAS melalui Kuasa Hukumnya, Sulaiman, menegaskan bahwa dalam menjalankan operasionalnya PT TAS telah mengantongi atau memegang dokumen izin usaha operasional khusus pengangkutan dan penjualan komoditas mineral logam berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2146/1/IUP/PMDN/2021 tanggal 31 Desember 2021 dengan jangka waktu selama lima tahun.
“Dalam operasionalnya PT TAS mengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) berdasarkan surat keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor BX-429/PP 008 tanggal 29 November 2016 tentang izin penggunaan sementara terminal untuk kepentingan sendiri, yang kemudian diperbarui dengan SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor B.8.244/PP 008 tanggal 23 Agustus 2018 jo SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor A. 124/AL.308/DJPL tanggal 3 Februari 2020,” ungkap Sulaiman saat menggelar konferensi pers didampingi perwakilan Manajemen Direksi dan Pengawas PT TAS di Kendari, Rabu (18/6/2025).
Sulaiman memaparkan, dalam kegiatannya perusahaan PT TAS Atelah membuat kesepakatan jual beli ore nikel dengan PT Modern Cahaya Makmur berdasarkan kontrak tertanggal 1 April 2025 dan PT ST Nickel Resources pada 1 Mei 2025, yang keduanya merupakan pemegang IUP OP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, komoditas nikel yang dijual dan dibeli oleh PT TAS dan diangkut melalui Terminal PT TAS (TUKS) adalah sah dan legal secara hukum.
“Kami telah melakukan kegiatan usaha kami dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak melakukan kegiatan ilegal apapun, dan kami yakin bahwa kegiatan usaha kami dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Sulaiman.
Manajemen perusahaan melalui Kuasa Hukum menilai bahwa pemberitaan atau informasi yang beredar di publik melalui beberapa media massa yang menyatakan bahwa kegiatan perusahaan seolah-olah ilegal merupakan tuduhan yang mengandung fitnah karena tidak berdasarkan data dan informasi yang akurat. Perusahaan menganggap bahwa pemberitaan tersebut sangat tendensius dan merugikan nama baik PT TAS.
“Apalagi dalam informasi yang beredar memframing seolah-olah Polda Sultra telah menjadi humas PT TAS dengan opini hukum yang diterbitkannya serta membenturkan instansi pemerintah dengan klain kami dalam kegiatan usaha/bisnis yang sedang berjalan karena menyalahi aturan. Kami sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak akurat dan tendensius tersebut,” ujar Sulaiman.
Lanjutnya bahwa pihaknya menyesalkan adanya tudingan bahwa pihak PT TAS telah merugikan negara ratusan miliar, pihaknya juga membantah hal tesebut.
Pasalnya, menurutnya bahwa yang berhak menghitung kerugian negara adalah lembaga yang berwenang untuk melakukan audit kerugian negara yaitu BPK dan BPKP serta lembaga auditor independen.
“Bagaimana kita dikatakan merugikan negara, sementara perusahaan taat membayar pajak dan melakukan pelaporan pajak,” tuturnya.
Sulaiman juga mengimbau agar pihak-pihak yang melakukan framing dan tuduhan tersebut segera menghentikan segala bentuk framing maupun tuduhan yang tidak berdasar kepada PT TAS sebelum perusahaan menempuh langkah dan upaya hukum.
“Kita akan ambil upaya hukum pengaduan ke Dewan Pers, lalu kemudian ke APH usai ada putusan Dewan Pers,” tegasnya
Perusahaan berharap bahwa klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang akurat dan jelas tentang kegiatan usaha PT TAS, serta menghentikan pemberitaan yang tidak akurat dan tendensius tersebut.
PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jetty kapal pengangkutan dan penjualan komoditas mineral logam beralamat di Jalan Poros Moramo – Kendari, Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Laporan: Hasrul Tamrin