Kolom Sultra

LIRA Wanti-wanti PT. Cinta Jaya Tidak Jual Ore Nikel Stockpile Lama, Minta APH Awasi Ketat

164
×

LIRA Wanti-wanti PT. Cinta Jaya Tidak Jual Ore Nikel Stockpile Lama, Minta APH Awasi Ketat

Sebarkan artikel ini
Jefri Rembasa. (Foto: Hasrul/KolomRakyat.Com)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara menyoroti potensi penjualan ore ilegal oleh PT. Cinta Jaya, meski perusahaan tersebut baru saja mendapatkan kuota pengiriman Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

LIRA mendapatkan informasi bahwa baru-baru ini PT Cinta Jaya perusahaan pertambangan di wilayah Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, telah mendapatkan kuota RKAB. Namun kuat dugaan masih banyak stockpile ore nikel lama di wilayah izin usaha pertambangannya. Hal ini diduga merupakan hasil penambangan ilegal yang disimpan di wilayah IUPnya, tidak bisa diperjuangkan.

“Sebagai lembaga kontrol, LIRA berharap kepada PT. Cinta Jaya untuk tidak menjual ore nikel lama yang ada di wilayah IUPnya yang pernah ada, karena diduga ilegal,” ujar Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga :  Polda Sultra Gelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi PKP

Jefri mengungkapkan, dari hasil pantauan LIRA, ada indikasi kuat diduga ore yang ada di wilayah IUP PT. Cinta Jaya adalah hasil penambangan ilegal di luar wilayah IUP mereka.

“Kendatipun ada penjualan, harus kargo baru. Harus hasil penambangan baru. Jangan kargo lama yang dijual. Karena kargo lama itu harusnya disegel oleh pemerintah khususnya Kejaksaan. Diperkirakan masih ada beberapa metrik ton stockpile ore nikel di wilayah IUP Cinta Jaya,” tegas Jefri.

Baca Juga :  Bank Sultra Dukung dan Meriahkan Pameran Harmoni Sultra di Kolaka, Perkuat Peran kepada Masyarakat

Dia meminta penegak hukum terutama Kejaksaan untuk menyegel semua kargo-kargo lama yang ada di wilayah PT. Cinta Jaya. Dugaannya jangan sampai ore nikel dari luar IUP. Pasalnya, perusahaan ini pernah berkasus dan sering menggunakan dokumen terbang.

“PT Cinta Jaya ini pernah berkasus jual beli dokumen terbang. Bahkan direkturnya pernah dipenjara gara-gara suka mengambil ore nikel dari luar. Jadi, orenya dari luar dibawa di IUP Cinta Jaya dan diperjual belikan menggunakan dokumennya. Jadi, disinyalir semua ore lama itu adalah hasil garapan di luar IUP Cinta Jaya,” terang jebolan aktivis HMI Sultra ini.

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2023, BP Jamsostek Sultra Bayar Klaim Sebanyak 263,5 Miliar Rupiah

Untuk itu, DPW LIRA Sultra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pengawasan ketat di PT. Cinta Jaya untuk tidak menjual ore atau nikel yang berasal dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.

“Kami harapkan aparat penegak hukum bisa memberikan perhatian serius dalam aktivitas penjualan ore nikel oleh PT Cinta Jaya,” pungkasnya.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!