Hukum & Kriminal

Lahan 25 Hektare di Jalur Bypass Kendari Bakal Dieksekusi, Kuasa Khusus: Ancaman Pidana Mengintai Penghalang

168
×

Lahan 25 Hektare di Jalur Bypass Kendari Bakal Dieksekusi, Kuasa Khusus: Ancaman Pidana Mengintai Penghalang

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Kopperson, Fianus Arung. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Sengketa lahan seluas 25 hektare di kawasan strategis Jalan Bypass Kendari, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari l kembali memanas. Kopperson (Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto) melalui kuasa khususnya, Fianus Arung, dengan tegas menyatakan bahwa eksekusi lahan akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2025.

Eksekusi ini merupakan implementasi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1993, yaitu perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi. Lahan yang menjadi objek sengketa ini meliputi sejumlah bangunan komersial, termasuk Rumah Sakit Aliyah, Hotel Zara, Gudang Avian, dan PT Askon.

Baca Juga :  GPMPN Sultra Jakarta Desak Pimpinan BNN RI Mencopot Kepala BNN Kolaka

Fianus Arung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Kendari untuk menerbitkan surat penentuan batas lahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia mendesak BPN Provinsi untuk segera menindaklanjuti permintaan tersebut, mengingat data-data penting terkait lokasi berada di Kantor Wilayah (Kanwil).

“Kasus ini sudah inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Setelah penundaan di tahun 2018 dan pembatalan eksekusi di tahun 1996, kami berharap eksekusi dapat berjalan lancar dan selesai di tahun 2025,” ujar Fianus dengan nada optimis, Senin (22/9/2025).

Baca Juga :  Terekam CCTV Mengedarkan Sabu, Pria di Kendari Berhasil Dibekuk Polisi Satuan Narkoba

Fianus juga menyampaikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi jalannya eksekusi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat berakibat pidana.

“Undang-undang telah mengatur dengan jelas, siapapun yang menghalangi pejabat negara dalam melaksanakan tugasnya, termasuk eksekusi, akan menghadapi sanksi pidana atau perdata. Ini adalah perintah negara yang harus segera dilaksanakan,” tegasnya.

Sesuai dengan surat dari Pengadilan Negeri Kendari, tahap awal eksekusi akan dimulai dengan pencocokan dan peletakan patok batas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson. Kegiatan ini dijadwalkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 09.00 Wita, di Jalan Bypass, sekitar SPBU Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Wadirlantas Polda Sultra AKBP Yulianto Dengarkan Keluhan dan Saran Warga di Kambu

Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Safri, melalui suratnya, meminta bantuan Kepala BPN Kota Kendari untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan tanpa kekeliruan.

Konflik lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini terus menjadi perhatian publik. Eksekusi yang dijadwalkan pada 2025 mendatang akan menjadi titik krusial dalam penyelesaian sengketa ini.

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!