Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Atas Penetapan Tersangka Kepala Inspektorat Konkep: Klien Kami Korban

43
×

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Atas Penetapan Tersangka Kepala Inspektorat Konkep: Klien Kami Korban

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Arwan Rakmin, SH, MH (jas hitam) bersama Mantan Kepala Inspektorat Konkep (kemeja putih). (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Muhtaruddin Pamana, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Konawe dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023, pada Rabu, 3 September 2025,lalu. Penetapan ini sontak memicu reaksi dari tim kuasa hukum Muhtaruddin.

Advokat Arwan Rakmin, S.H.,M.H dari kantor Hukum ARP And Partner, selaku kuasa hukum Muhtaruddin, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi prinsip penegakan supremasi hukum. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya justru menjadi korban dalam kasus ini.

“Kami perlu meluruskan bahwa berdasarkan hasil advice dan keterangan klien kami terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada lingkup Inspektorat daerah Kabupaten Konkep tidak perna dilakukan baik dari sisi niat jahat maupun dari sisi perbuatan,” katanya, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Roni Muhtar Menang Gugatan di PTUN Kendari Tergugat Wali Kota Baubau

Menurut Arwan, justru kliennya yang menjadi korban dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut, pasalnya pada proses pencairan anggaran dimaksud, tanda tangan kliennya dipalsukan oleh tersangka lain yaitu bendahara Inspektorat.

“Tanda tangan klien kamilah yang dipalsukan oleh bendahara Inspektorat daerah inisial MA dengan menggunakan 10 surat kuasa untuk pemidah bukuan dana dari rekening kantor Inspektorat daerah Konkep ke rekening pribadi bendahara Inspektorat daerah Konkep inisal MA, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersaka oleh Kejaksaan negeri konawe pada, Senin 3 Oktober 2025,” ungkanya.

Baca Juga :  Ops Sikat Anoa 2024: Tim Resmob Polda Sultra Amankan Tujuh Pelaku Judi Bingo di Kendari

Arwan Rakim menjelaskan, dalam kasus ini kliennya memang kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), namun dari 25 aitem kegiatan/pekerjaan pada pengadaan barang dan jasa, hanya ada 15 kegiatan yang diakui pelaksaannya. Adapun 10 surat kuasa dimaksud merupakan hasil rekayasa dari bendaharanya berinisial MA dibuat dan ditandatangani tanpa sepengetahuan dan tanpa perintah dari kliennya, yaitu Muhtaruddin Pamana selaku kepala Inspektorat Konkep.

“Menurut keterangan klien kami dari 15 kegiatan yang ditandatangani oleh klien kami dipastikan telah terealisasikan dan sudah dipertanggung jawabkan penggunaan anggaranya,” bebernya.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Wadirlantas Polda Sultra AKBP Yulianto Dengarkan Keluhan dan Saran Warga di Kambu

Maka dari itu, Kuasa Hukum menyebutkan bahwa atas pemalsuan tandatangan itu posisi kliennya sangat dirugikan atas pembuatan dan pengunaan 10 surat kuasa pemindah bukuan uang dan pemalsuan tanda oleh pihak terlapor inisial MA.

“Perbuatan pemalsuan surat dan tanda tersebut sudah kami laporkan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berdasarkan tanda terima laporan pengaduan pada Selasa, 23 September 2025 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sebagai terlapor inisial MA dan salah satu pimpinan bank pemerintan daerah di Konkep,” pungkasnya.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!