KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Muhtaruddin Pamana, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Konawe dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023, pada Rabu, 3 September 2025,lalu. Penetapan ini sontak memicu reaksi dari tim kuasa hukum Muhtaruddin.
Advokat Arwan Rakmin, S.H.,M.H dari kantor Hukum ARP And Partner, selaku kuasa hukum Muhtaruddin, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi prinsip penegakan supremasi hukum. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya justru menjadi korban dalam kasus ini.
“Kami perlu meluruskan bahwa berdasarkan hasil advice dan keterangan klien kami terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada lingkup Inspektorat daerah Kabupaten Konkep tidak perna dilakukan baik dari sisi niat jahat maupun dari sisi perbuatan,” katanya, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (9/10/2025).
Menurut Arwan, justru kliennya yang menjadi korban dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut, pasalnya pada proses pencairan anggaran dimaksud, tanda tangan kliennya dipalsukan oleh tersangka lain yaitu bendahara Inspektorat.
“Tanda tangan klien kamilah yang dipalsukan oleh bendahara Inspektorat daerah inisial MA dengan menggunakan 10 surat kuasa untuk pemidah bukuan dana dari rekening kantor Inspektorat daerah Konkep ke rekening pribadi bendahara Inspektorat daerah Konkep inisal MA, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersaka oleh Kejaksaan negeri konawe pada, Senin 3 Oktober 2025,” ungkanya.
Arwan Rakim menjelaskan, dalam kasus ini kliennya memang kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), namun dari 25 aitem kegiatan/pekerjaan pada pengadaan barang dan jasa, hanya ada 15 kegiatan yang diakui pelaksaannya. Adapun 10 surat kuasa dimaksud merupakan hasil rekayasa dari bendaharanya berinisial MA dibuat dan ditandatangani tanpa sepengetahuan dan tanpa perintah dari kliennya, yaitu Muhtaruddin Pamana selaku kepala Inspektorat Konkep.
“Menurut keterangan klien kami dari 15 kegiatan yang ditandatangani oleh klien kami dipastikan telah terealisasikan dan sudah dipertanggung jawabkan penggunaan anggaranya,” bebernya.
Maka dari itu, Kuasa Hukum menyebutkan bahwa atas pemalsuan tandatangan itu posisi kliennya sangat dirugikan atas pembuatan dan pengunaan 10 surat kuasa pemindah bukuan uang dan pemalsuan tanda oleh pihak terlapor inisial MA.
“Perbuatan pemalsuan surat dan tanda tersebut sudah kami laporkan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berdasarkan tanda terima laporan pengaduan pada Selasa, 23 September 2025 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sebagai terlapor inisial MA dan salah satu pimpinan bank pemerintan daerah di Konkep,” pungkasnya.
Editor: Hasrul Tamrin