KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Tim Kuasa Hukum Ariyuli Ningsih Lindoeno, salah satu terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Bagian Umum Sekertariat Daerah Kota Kendari yang menyeret mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar dkk, menegaskan tidak pernah meminta menghadirkan mantan Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, saat persidangan yang digelar pada 26 Juni 2025.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja uang persediaan di lingkup Sekretariat Daerah Kota Kendari Tahun 2020 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp444 juta menyeret tiga orang terdakwa yakni, Ariyuli Ningsih Lindoeno sebagai bendahara pengeluaran, Muhlis sebagai pembantu bendahara pengeluaran, kemudian mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar sebagai pengguna anggaran.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ariyuli Ningsih, Safarullah SH.,MH bersama anggota, Mirwan SH, dan Hartono SH menuturkan, sangat aneh pernyataan yang beredar di publik bahwa semua kuasa hukum tiga terdakwa pada kasus perkara korupsi dimaksud meminta untuk menghadirkan mantan Wakil Wali Kota Kendari.
“Sebagai Tim Kuasa Hukum terdakwa Ningsih, kami dengan tegas membantah itu, dan pernyataan itu sepihak. Karena kami Tim Kuasa Hukum terdakwa Ningsih tidak pernah meminta itu, baik di persidangan maupun di luar persidangan,” tegasnya, Sabtu (28/6/2025).
Safarullah menegaskan, pada perkara dugaan korupsi tersebut untuk apa meminta menghadirkan Ibu Siska Karina Imran karena tidak ada kaitannya, apalagi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, tidak ada nama Wali Kota Kendari.
“Dari 37 orang saksi dalam BAP tidak ada nama Ibu Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran sebagai saksi pada perkara dimaksud. Jadi untuk apa dihadirkan,” bebernya.
Selain itu, kata Safarullah, bersama Mirwan dan Hartono sebelumnya adalah Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar. Namun dalam perjalanannya pada tanggal 10 Juni 2025, pada awal persidangan telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum.
Namun ketika ditanya alasan kenapa mundur dari Tim Kuasa Hukum mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, Safarullah enggan menjelaskan secara gamblang dan mengungkapkan alasannya.
“Jadi memang sebelumnya kami ditunjuk sebagai Tim Kuasa Hukum Ibu Nahwa Umar, namun pada tanggal 10 Juni 2025, kami sudah mundur, dan sekarang menjadi Tim Kuasa Hukum terdakwa Ibu Ningsih, terkait alasan kami mundur, tidak perlu saya sebutkan,” ungkapnya.
Jadi sekali lagi tambah Safarullah memperjelas, Tim Kuasa Hukum terdakwa Ibu Ningsih, tidak pernah meminta menghadirkan Ibu Wali Kota Kendari, maupun pihak lainnya.
“Pernyataan yang beredar diluar, saya tegaskan itu keliru dan sepihak. Dan tidak pernah miminta untuk dihadirkan, baik Ibu Wali Kota maupun pihak lainnya, dipersidangan maupun diluar persidangan,” pungkasnya.
Editor: Hasrul Tamrin











