Nasional

Kementerian ATR/BPN Siap Segera Selesaikan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2024

1405
×

Kementerian ATR/BPN Siap Segera Selesaikan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. (Foto: Biro Humas ATR/BPN)
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. (Foto: Biro Humas ATR/BPN)

KOLOMRAKYAT.COM: JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima Rekomendasi Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2024. Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh hasil rekomendasi.

Mewakili Menteri Nusron Wahid, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan komitmen itu sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih.

“Rekomendasi dari BPK itu, kami manfaatkan sebagai informasi dan data untuk membangun organisasi Kementerian ATR/BPN. Dalam konteks itulah, maka Bapak Menteri punya komitmen yang besar untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi,” tegas Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengutip dari press release Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kamis (15/01/2025).

Baca Juga :  Menteri ATR/Kepala BPN Instruksikan Satker di Daerah Untuk Lakukan Peninjauan Sekitar DAS

Dia melanjutkan, komitmen Menteri ATR/Kepala BPN tersebut diwujudkan langsung dengan membentuk tim penyelesaian yang diketuai oleh Inspektur Wilayah II, Dwi Budi Martono.

“Tim tersebut diharapkan mampu menyelesaikan rekomendasi dengan menyusun strategi penyelesaian dan menyiapkan data-data pendukung terkait rekomendasi,” ucapnya.

“Tetapi, untuk sampai ke sana, memang harus ada komitmen dari masing-masing satuan kerja, baik pusat maupun daerah. Harus menyediakan waktu, kemudian tenaga, dan pikiran karena tanpa itu kita juga tidak akan bisa melaksanakannya,” sambung Dalu Agung Darmawan.

Baca Juga :  Laksdya Edwin Apresiasi Kontribusi JMSI Perkuat Wawasan Kebangsaan

Sementara itu, Inspektur Wilayah II, Dwi Budi Martono, menjelaskan bahwa potensi rekomendasi untuk Kementerian ATR/BPN berasal dari klaster yang telah disusun oleh tim penyelesaian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011. Beberapa di antaranya, yaitu dari pengembalian barang ke negara, perbaikan fisik barang/jasa dalam proses pembangunan atau penggantian barang/jasa oleh rekanan, perbaikan laporan dan publikasi administrasi/kelengkapan administrasi.

“Nanti rekomendasi tersebut akan dipertimbangkan langsung oleh Bapak Menteri. Jadi, setiap bulan Bapak Menteri akan mempercepat perkembangannya. Ini momentum yang belum pernah ada di mana pucuk pimpinan sampai seperti itu terlibat dalam penyelesaian ini,” tegas Dwi Budi Martono.

Baca Juga :  Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu Nasional

Selanjutnya, dalam proses penyelesaian rekomendasi tersebut, Kementerian ATR/BPN akan terus berupaya untuk menjalin komunikasi yang mengintensifkan antara tim penyelesaian Kementerian ATR/BPN dengan BPK RI. Hal ini bertujuan agar penyelesaian hasil pemeriksaan dapat berjalan dengan tuntas, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!