Pemkot Kendari

Kelurahan Sodoha Rampingkan Jumlah RT, Tindaklanjuti Perwali Kendari Nomor 55 Tahun 2021

315
×

Kelurahan Sodoha Rampingkan Jumlah RT, Tindaklanjuti Perwali Kendari Nomor 55 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Camat Kendari Barat, Asmada. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Tindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 55 Tahun 2021, Pemerintah Kecamatan Kendari Barat mengambil langkah perampingan jumlah Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Sodoha. Upaya perampingan ini telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Camat Kendari Barat, Asmada, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan tindak lanjut dari usulan Lurah Sodoha sebelumnya, Laode Alimuddin, SE., MM.

“Asumsi bahwa camat langsung mengganti RT/RW itu keliru. Usulan ini datang dari kelurahan, bahkan sudah dilakukan rapat sebanyak tiga kali di tingkat kelurahan. Jadi, prosesnya sesuai mekanisme, bukan keputusan sepihak,” tegas Asmada, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga :  Jalan Budi Utomo Kini jadi Milik Pemkot Kendari, Wali Kota Kendari Bakal Lakukan Perencanaan

Menurutnya, wacana penyesuaian jumlah RT di Kelurahan Sodoha bukan hal baru. Sejak tahun 2019, saat awal menjabat Lurah, Laode Alimuddin sudah menekankan perlunya penataan jumlah RT/RW agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 55 Tahun 2021.

Dalam Perwali tersebut, jumlah Kepala Keluarga (KK) di setiap RT harus berada pada kisaran minimal 40 KK dan maksimal 80 KK. Namun, hasil pendataan menunjukkan masih ada sejumlah RT yang jauh di bawah ketentuan, di antaranya: RT 01: 21 KK; RT 02: 24 KK; RT 03: 20 KK; RT 04: 19 KK; RT 05: 15 KK; RT 06: 20 KK; RT 07: 25 KK; RT 08: 35 KK; dan RT 09: 21 KK

Baca Juga :  Kadin Sultra, Perumda dan BI Kolaborasi Gelar Pasar Murah Digital di Kendari

“Karena ada RT dengan jumlah KK hanya belasan sampai dua puluhan, maka sesuai aturan perlu dilakukan penggabungan agar sesuai Perwali. Jadi ini bukan soal pemecatan, melainkan penyesuaian struktur sesuai regulasi,” ujar Asmada.

Ia berharap masyarakat tidak salah menafsirkan kebijakan ini. Pemerintah, katanya, tetap mengedepankan musyawarah dan mekanisme sesuai aturan, serta memastikan bahwa penataan RT/RW di Kelurahan Sodoha merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan kepada warga.

Baca Juga :  Singapura Jadi Inspirasi Kendari: Konsep 'Clean, Green, Blue' untuk Masa Depan Kota

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!