KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Rani Astuti sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023, Rabu (22 Oktober 2025).
Penetapan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor B 1754/P.3.13/Fd.2/10/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Sekretariat daerah Kabupaten Muna barat tahun Anggaran 2023.
“Tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu orang tersangka setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” kata Kasi Pidsus Kejari Muna La Ode Fariadin saat melakukan konferensi pers di kantornya, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, tersangka RA diduga membuat laporan pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau fiktif dengan merekayasa bukti dukung.
“Tidak melakukan verifikasi terhadap bukti dukung pertanggungjawaban belanja tagihan Listrik, BBM dan Perjalanan Dinas dan mengambil alih peran PPK-SKPD serta menyalahgunakan kewenangan sebagai Bendahara Pengeluaran dengan melakukan pemalsuan tanda tangan Pengguna Anggaran (PA) pada Tanda Bukti Kas (TBK) dan pemalsuan tanda tangan pelaku perjalanan dinas dengan membayar perjalanan dinas fiktif,” terang Fariadin.
Fariadin dengan tegas menyatakan, bahwa yang dilakukan tersangka merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.216.020.600,.
Dia menyampaikan, Rani Astuti setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 November 2025 di Rutan Kelas II B Raha.
Ia menuturkan, atas perbuatan itu, Tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atau Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.
Menurut Fariadin, pemeriksaan tidak berhenti pada tersangka RA karena kasus masih terus berjalan dalam proses pemeriksaan pengelolaan pengeluaran keuangan bagian umum Setda Mubar.
“Hari ini baru menetapkan satu tersangka RA sebagai bendahara pengeluaran, dalam proses pengembangan tidak menutup kemungkinan, bila kecukupan alat bukti seperti yang diatur dalam KUHAP maka akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Kejari Muna sudah memeriksa 36 orang saksi dalam kasus ini termaksud mantan Pj Bupati Muna Barat Bahri dan mantan Sekda Muna Barat LM Husein Tali.
Laporan: LM Nur Alim











