/*
Breaking News
*/
Kolom Sultra

Kadis Kominfo Sultra Paparkan Transformasi Digital, Permudah Masyarakat Akses Perlindungan Sosial

26
×

Kadis Kominfo Sultra Paparkan Transformasi Digital, Permudah Masyarakat Akses Perlindungan Sosial

Sebarkan artikel ini
(Foto: Dinas Kominfo Sultra)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Transformasi digital Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus didorong untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perlindungan sosial. Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi sekaligus memastikan layanan dan bantuan sosial semakin tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Syahrir, saat menjadi narasumber dalam rapat sosialisasi dan arahan terkait Program Perlindungan Sosial dan Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, yang digelar di Aula Biro Logistik Polda Sultra, Kamis (1/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Andi Syahrir memaparkan materi bertajuk Program Perlindungan Sosial dan Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Ia menekankan bahwa transformasi digital bukan sekadar memperbanyak aplikasi atau memindahkan layanan ke ruang digital.

Menurutnya, esensi transformasi digital adalah memangkas jarak pelayanan antara pemerintah dan masyarakat, sehingga warga lebih mudah memperoleh informasi, mengakses layanan, memperbarui data, hingga menyampaikan koreksi apabila terdapat data yang tidak sesuai.

“Transformasi digital bukan sekadar menambah aplikasi, tetapi bagaimana kita memangkas jarak layanan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan, memperbarui data, dan menyampaikan koreksi apabila ada data yang perlu diperbaiki,” jelasnya, dikutip dari akun resmi Dinas Kominfo Sultra, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga :  Gubernur Sultra dan Sulsel Bahas Batas Wilayah dengan Mendagri - Pulau Kawi-kawia Dapat Dimanfaatkan Secara Bersama

Ia mengatakan, proses pengajuan layanan yang sebelumnya harus melewati sejumlah tahapan berjenjang perlu disederhanakan. Pemerintah, kata dia, harus memastikan masyarakat memperoleh layanan yang mudah, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ukuran keberhasilan layanan adalah bantuan yang lebih tepat sasaran dan mudah diakses masyarakat,” tegas Andi Syahrir.

Dalam implementasinya, Polri menjadi bagian dari jejaring pelayanan hingga tingkat tapak melalui Bhabinkamtibmas. Keberadaan Bhabinkamtibmas dinilai penting sebagai titik temu pemerintah dengan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan dalam mengakses kanal digital secara mandiri.

Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai loket pelayanan bergerak yang membantu masyarakat memahami kanal dan persyaratan layanan.

Agen Perlinsos bertugas mendampingi masyarakat dalam pengisian data, membantu proses pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memfasilitasi penyampaian sanggahan apabila terdapat data yang perlu dikoreksi.

Baca Juga :  Kadin Sultra Ikut Rapat Bersama Mendagri Bahas Naiknya Inflasi di Daerah

Agen juga memiliki peran memastikan informasi yang diterima masyarakat benar dan layanan diberikan tanpa pungutan.

Namun, Andi Syahrir, menegaskan bahwa kewenangan Agen Perlinsos hanya sebatas membantu masyarakat mengakses layanan. Hasil akhir tetap ditentukan oleh sistem berdasarkan data dan proses verifikasi yang berlaku.

Dalam proses tersebut, dilakukan verifikasi identitas dan data pendukung, antara lain melalui NIK KTP, nomor meter PLN, serta verifikasi wajah.

Selanjutnya, sistem melakukan verifikasi, penilaian kelayakan, hingga menentukan eligibilitas penerima secara objektif.

Karena itu, Agen Perlinsos tidak diperkenankan mengubah hasil, menjanjikan bantuan kepada masyarakat, maupun menggunakan penilaian subjektif dalam menentukan penerima manfaat.

Andi Syahrir juga menjelaskan alur layanan Perlinsos Digital yang dilakukan melalui kanal resmi.

Masyarakat dapat mengakses layanan melalui situs perlinsos.kemensos.go.id maupun melalui Agen Perlinsos. Setelah itu, warga dapat menginput data dan dokumen pendukung untuk selanjutnya menjalani proses verifikasi dan penilaian kelayakan. Status layanan kemudian disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dinas Sosial Provinsi Sultra Salurkan Bantuan Beras untuk Korban Banjir di Kendari

Apabila terdapat data yang tidak sesuai, warga dapat mengajukan koreksi atau sanggahan melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Dengan mekanisme tersebut, layanan diharapkan berlangsung secara sederhana, aman, transparan, dan dapat dilacak oleh masyarakat.

“Jadi, agen membantu aksesnya, sementara sistem yang menentukan hasil berdasarkan data dan verifikasi,” jelasnya.

Rapat sosialisasi tersebut tidak hanya menghadirkan Dinas Kominfo Sultra.
Kegiatan juga menghadirkan Kepala Dinas Sosial Sultra Parinringi yang menyampaikan materi Transformasi Perlindungan Sosial.

Kemudian Kepala BPS Sultra Burit Retnowati dengan materi DTSEN sebagai Fondasi Kebijakan Perlindungan Sosial Berbasis Data.

Sementara itu, Dukcapil Sultra Drs. Muhammad Idris memaparkan materi Dukungan Database Kependudukan terhadap Program Perlindungan Sosial dan Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.

Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan semakin memperkuat ekosistem pelayanan perlindungan sosial berbasis data, sekaligus memastikan transformasi digital benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat di Sulawesi Tenggara.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!