KOLOMRAKYAT.COM: MUNA BARAT – Proses pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024, yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, tersisa 72 hari lagi. Menghadapi momentum tersebut, Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten dan Kota terus mempersiapkan segala proses untuk menyukseskan pesta demokrasi ini.
Menindaklanjuti proses tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, memulai tahapan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di enam desa dalam wilayah kerjanya.
Pelaksanaan tahapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024.
Ketua Panwascam Napano Kusambi, Sahir, menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Panwascam Napano Kusambi sejak Kamis, 12 September 2024, telah membuka proses rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Rekrutmen ini diawali dengan sosialisasi langsung dan penyebaran pamflet melalui media sosial.
“Proses penerimaan berkas rekrutmen PTPS ini dibuka dari tanggal 12 hingga 28 September 2024, sekaligus dengan penelitian kelengkapan berkas. Pengumuman hasil administrasi akan dilakukan pada 11 Oktober 2024, dengan kemungkinan perpanjangan pendaftaran jika pendaftar belum memenuhi kuota atau keterwakilan perempuan sebesar 30 persen,” ungkapnya kepada media ini, Senin (16/9/2024).
Lebih lanjut, Sahir mengumumkan bahwa dari 10 TPS yang ada di Kecamatan Napano Kusambi, hingga saat ini jumlah pelamar yang mengambil formulir secara langsung di Sekretariat Panwascam sudah mencapai 3 orang, sedangkan yang mengambil formulir pendaftaran PTPS secara online baru 2 orang.
“Untuk sementara, kami masih menunggu pengembalian berkas. Setelah itu, akan dilakukan penelitian kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, kami akan memberikan kesempatan untuk perbaikan, termasuk memeriksa apakah NIK calon PTPS terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU atau tidak,” katanya.
“Sesuai dengan Juknis yang dikeluarkan Bawaslu RI, calon PTPS tidak boleh merupakan pengurus partai politik setidaknya dalam lima tahun terakhir. Namun, berdasarkan pengalaman dari pemilu sebelumnya, ada beberapa calon yang tercatat sebagai pengurus partai politik. Oleh karena itu, mereka harus mengurus surat keterangan dari partai politik yang menyatakan bahwa mereka tidak lagi terdaftar dalam SIPOL KPU,” jelasnya.
Berdasarkan data yang terhimpun, jumlah TPS di Napano Kusambi adalah sebagai berikut:
- Desa Masara: 1 TPS
- Desa Lahaji: 2 TPS
- Desa Umba: 2 TPS
- Desa Kombikuno: 2 TPS
- Desa Tangkumaho: 1 TPS
- Desa Latawe: 2 TPS
Editor: Hasrul Tamrin