KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Menyikapi sejumlah informasi yang berkembang di media massa terkait penyerobotan lahan warga dan aktivitas pertambangan di kawasan hutan kurang lebih seluas 155 hektare tanpa dokumen IPPKH di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Manajemen PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) angkat bicara: tuduhan dan tudingan tersebut tidak benar bisa di cek dan dipastikan langsung di lapangan.
Direktur Utama PT TIS, La Ode Kais, mengungkapkan bahwa informasi yang beredar akhir-akhir ini yang menyatakan perusahaan PT TIS berkonflik dengan masyarakat atau warga dalam hal penyerobotan lahan itu tidak benar. Bahkan perusahaan dalam melakukan kegiatan selalu dikoordinasikan dengan pemerintah kecamatan hingga kabupaten untuk diketahui.
“Malahan kami semaksimal mungkin berusaha dapat bermanfaat dan membantu pemerintah dan masyarakat memperbaiki fasilitas umum seperti jalan, masjid, serta bantuan langsung kepada masyarakat. Itu telah kita lakukan beberapa tahun terakhir ini,” katanya, melalui video call, Kamis (4/9/2025).
La Ode Kais menegaskan bahwa sejak keluarnya izin pertambangan yang kementerian terkait, hingga saat ini perusahaan hanya melakukan penambangan di lahan pribadi milik orang tuanya seluas satu hektare yang bersertifikat atas nama keluarganya. Tidak pernah melakukan aktivitas di luar apalagi sampai menyerobot lahan masyarakat setempat.
“Berita bahwa kami menyerobot tanah masyarakat itu tidak benar. Kalau ada klaim, tunjukkan lahan siapa yang kami serobot ?. Faktanya, lahan yang kami tambang adalah lahan pribadi kami yang sah secara sertifikat,” tegasnya.
Terkait temuan BPK mengenai pembukaan kawasan hutan, La Ode menilai hal tersebut keliru. Ia menjelaskan lahan yang digarap maupun yang akan diolah adalah APL (Area Penggunaan Lain) bukan lahan konservasi. Wilayah yang dimaksud bukan hutan lindung, melainkan area bakau atau lahan berlumpur di tepi laut dan tidak layak untuk ditambang.
“Kami tidak pernah melakukan penambangan di kawasan hutan lindung. Kalau pun ada temuan, itu bukan hutan tapi lahan bakau, tapi memang itu juga tidak mungkin bisa ditambang,” jelasnya.
Disampaikan, seluruh aktivitas perusahaan dalam kegiatan pertambangan bisa terlihat atau dipantau lewat satelit, semua tidak sampai satu hektar. Apakah memang di kawasan hutan atau bukan?. Pada kenyataannya tidak ada di kawasan hutan lindung seperti yang ditudingkan.
“Kami dalam beraktivitas selalu berpatokan dan berpedoman sesuai dengan regulasi dari Kementerian Minerba. Kami selalu upload di grup Minerba, jadi mereka mengawasi kami juga, jadi kalau ada yang bilang menambang di kawasan hutan sekali lagi kami tegaskan itu tidak benar,” bebernya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Direktur PT TIS, Wa Ode Suliana, menambahkan bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), sebab wilayah operasionalnya berada di area APL (Areal Penggunaan Lain), bukan di hutan lindung.
“IPPKH itu diperuntukkan bagi perusahaan yang dalam wilayahnya memerlukan pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk pertambangan. Tapi dalam rencana kerja penambangan, sampai pada pengajuan RKAB, dan lain-lain tidak pernah kami menempatkan kawasan hutan lindung menjadi wilayah kerja di PT TIS, sehingga sesuai dengan regulasi tidak perlu mengajukan IPPKH,” ujarnya.
Mengenai kewajiban jaminan reklamasi, pihak perusahaan mengaku sudah mengajukan sejak Desember 2024, namun hingga kini masih dalam proses dan menunggu penetapan nilai dari pemerintah pusat.
“Kami sudah mengajukan jaminan reklamasi sejak tahun lalu, tapi hingga sekarang belum ada penetapan dari pusat. Jadi bukan kami yang tidak taat, melainkan prosesnya memang masih berjalan di pemerintah pusat,” terang Suliana.
Dikesempatan baik ini, ia menegaskan seluruh aktivitas perusahaan dilakukan secara legal, transparan, dan tetap dalam pengawasan pihak terkait.
“IUP kami legal semua, semua dikelola pemerintah. Semua kegiatan kami atas kuasa pemerintah, semua dalam pengawasan,” terang Suliana.
Ia menyatakan bahwa terkait dengan adanya LHP BPK pihaknya sampai saat ini belum pernah menerima laporan baik secara lisan maupun dokumen resmi.
“Tidak pernah sama sekali kami menerima pemberitahuan maupun dokumen terkait dengan laporan hasil pemeriksaan dari BPK itu,” pungkasnya.
Laporan: Hasrul Tamrin