KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan air minum isi ulang di wilayah kerjanya guna memastikan air yang dikonsumsi masyarakat bermutu dan sehat.
Dari data Dinkes Muna, ada sebanyak 80 perusahaan air minum isi ulang yang ada di seluruh Kabupaten Muna, baik Kota Raha maupun seluruh desa/kelurahan yang telah memiliki izin operasi.
Kepala Dinkes Muna, Tasrim Darjo, mengatakan setelah mendapatkan izin yang dikeluarkan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka Dinas Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan.
“Ini perusahaan yang sudah mendapatkan izin, dan Dinkes memberikan rekomendasi yang layak untuk beroperasi. Selanjutnya, Dinkes akan melalukan pengecekan terhadap perusahaan air minum isi ulang empat kali dalam setahun pertriwulan sebagai fungsi pengawasan,” kata Tasrim saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023).
Dia menyampaikan, dalam melakukan pengawasan, tim akan mengambil sampel air setiap perusahaan itu, jangan sampai terdapat zat di luar batas normal yang membahayakan tubuh.
“Seluruh zat yang terkandung dalam air itu harus diperiksa baik yang patogen maupun non patogen seperti zat besi, Fe, PH air dan sebagainya. Jangan sampai dikonsumsi, akan membahayakan buat masyarakat,” cetusnya.
Ia mengimbau, agar setiap pemilik perusahaan air minum isi ulang, harus terus berkonsultasi dengan Dinkes, agar bibit masalah bisa teratasi.
“Jangan ada yang bermain dengan kebutuhan dasar masyarakat. Bila ditemukan ada yang bermain dan tidak memenuhi standar kesehatan, kita akan mengambil langkah terukur hingga merekomendasikan agar izinnya dicabut,” tegasnya.
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin