KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah ruah, mulai dari sektor perikanan dan kelautan, perkebunan, hingga pada potensi pertambangan. Di sektor perkebunan, Provinsi Sultra merupakan salah satu daerah yang banyak membudidayakan tanaman Kelapa Sawit atau Sawit. Hal ini menjadi salah satu fokus pengembangan dan pengawasan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra, hingga kini.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mewanti-wanti agar pengelolaan potensi daerah ini bisa dikelolah secara maksimal sehingga bisa menjadi kontribusi bagi daerah (PAD) dan masyarakat Sultra umumnya.
Terkait dengan berdirinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun yang mulai terjadi di Sultra, Dinas Perkebunan dan Hortikultura juga meminta kepada pihak-pihak terkait hingga pemerintah pusat agar dilakukan evaluasi kembali karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra, Akbar Effendi, mengatakan terkait dengan pendirian perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun berdasarkan amanah undang-undang perkebunan nomor 39 tahun 2014 bahwa di wajibkan sebuah perusahaan untuk memiliki kebun sendiri, minimal kebun inti.
“Tapi memang kenyataan apa yang terjadi, ada salah satu contoh di Sulawesi Tenggara, khusus di Kabupaten Bombana membangun pabrik tanpa kebun itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan itu melanggar, harus dievaluasi,” katanya, Senin (10 Juli 2023).
Terkait dengan hal yang terjadi di Kabupaten Bombana ini, Bidang Perkebunan sudah membicarakan dengan instansi Perkebunan di kabupaten setempat agar persoalan seperti itu karena itu jelas secara regulasi tidak memenuhi syarat.
“Beberapa hari sebelumnya juga saya sudah bicara dengan teman-teman Perkebunan di sana (Bombana,red) karena tempat berdirinya di sana, saya kurang tau kenapa bisa berdiri tanpa memenuhi persyaratan dari amanah undang-undang tersebut,” terangnya.
Akbar menyebutkan, terkait hal ini juga sudah menjadi pertanyaan dari beberapa pemilik pabrik perkebunan sawit yang lain di Indonesia maupun di Sultra umumnya karena ini sangat bertentangan dengan peraturan yang ada di Indonesia.
Kehadiran pabrik tanpa kebun ini, seyogianya juga tak sejalan dengan dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Permentan tersebut salah satunya mengatur mengenai keharusan bagi usaha industri pengolahan hasil kelapa sawit memenuhi paling rendah 20 persen kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri.
Dia mengungkapkan, khusus di Sultra baru di Kabupaten Bombana yang ada pendirian Pabrik Kelapa Sawit tanpa kebun, yaitu PT Gunung Andalan Sukses (PT GAS).
Akbar juga menyampaikan, sebenarnya yang jadi masalah kehadiran pabrik Sawit tanpa kebun ini bukan karena lemahnya pengawasan atau hal lain dari pemerintah provinsi khususnya tupoksi Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra sehingga sebuah perusahaan itu bisa berdiri, akan tetapi karena adanya sistem kemudahan perizinan yang berbasis OSS satu pintu dari . Sehingga hal ini memudahkan bagi siapapun yang mau membuat izin berusaha.
“Tetapi sisi lain kehadiran PKS, ada hal-hal lain yang dikorbankan, seperti undangan-undang itu dilanggar. Kalau sebelum-sebelumnya tidak akan berdiri sebuah PKS maupun perusahaan-perusahaan lain terkait budidaya tanpa ada rekomendasi teknis dari dinas terkait tapi sekarang tidak pernah dilibatkan,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak Dinas Perkebunan Sultra juga sudah menyampaikan dan mempertanyakan hal ini kepada Dinas Perkebunan Bombana apakah dalam pendirian sebuah perusahaan tanpa kebun dilibatkan atau tidak?.
“Intinya sebenarnya tidak boleh membangun PKS atau pabrik apa saja kalau tidak memiliki kebun inti. Masa hanya mau harapkan saja dari kebun plasma atau petani-petani mandiri,tegasnya.
“Jadi kalau kita mau kaji secara aturan hal seperti itu tentu sudah melanggar perundang-undangan, tapi kita tidak tau kenapa hal ini bisa seperti itu,” tutupnya.*
Editor: Hasrul Tamrin
ini tampilan gambar iklan: