KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Sejak disahkan dan belakunya Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, pedagang Pasar Sentral Laino Raha menjerit dan enggan membayar retribusi lapak pasar yang ditempatinya.
Menyikapi hal ini, Bupati Muna Bachrun Labuta mengundang pedagang bertatap muka membicarakan solusi terbaik di Aula Kantor Bupati Muna, Rabu (19 Maret 2025).
Dihimpun dari pedagang, pembayaran retribusi berdasarkan tipe luasan bangunan yang ditempati, pertama dengan ukuran 2×3 awalnya sebesar Rp 99 ribu setelah ada Perda menjadi Rp250 ribu dan tipe kedua dengan ukuran 3×3 sebelumnya sebesar Rp 126 ribu setelah ada Perda menjadi Rp 350 ribu.
Pedagang Pasar Laino bukan tidak mau membayar retribusi yang ditetapkan oleh Perda nomor 2 Tahun 2024, akan tetapi situasi ekonomi di pasar melemah dan daya beli masyarakat lesuh sehingga pendapatan pedagang dalam situasi yang sulit. Untuk itu, pedagang berharap kepada Bupati Muna Bachrun Labuta agar tidak menaikkan tarif retribusi pedagang Pasar Laino.
Mengetahui keadaan pedagang di Pasar Laino, Bupati Muna Bachrun Labuta memutuskan solusi terbaik dengan menangguhkan kenaikan pembayaran retribusi dan pembayaran retribusi sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Pembayaran retribusi akan dibayar sesuai dengan pembayaran tahun sebelumnya. Sambil menunggu, biaya retribusi yang akan disesuaikan dengan kesanggupan pedagang. Nanti ada tim yang akan menilai dengan melibatkan Pedagang,” kata Bachrun dan disambut tepuk tangan yang meriah dari ratusan pedagang yang hadir pada pertemuan tatap muka itu, tanda setuju dengan langkah yang diambil Bupati Muna.
Orang nomor satu di Bumi Sowite itu menyampaikan bahwa Pemda Muna hadir tidak akan menderitakan Pedagang. Justru akan melindungi dan mencari jalan untuk kesejahteraan pedagang.
“Biaya retribusi ini akan digunakan untuk kepentingan kebutuhan pedagang juga, baik untuk kebersihan, keamanan, listrik, jalanan dan lain-lain yang akan membantu pedagang sehingga masyarakat berdatangan ke pasar untuk membeli barang dagangan,” ucapnya.
Setelah adanya kesepakatan akan solusi dari permasalahan yang keluhkan, Bachrun berharap agar tunggakan retribusi pedagang tahun ini, selama tiga bulan harus segera dibayar lunas dengan besaran seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Biaya retribusi dalam aturan dari dulu sebesar 99 ribu dan 126 ribu harus dibayar tiga bulan di tahun ini,” ujarnya dan disambut atusias tempuk tangan, tanda Pedagang siap melunasinya.
Laporan: LM Nur Alim