KOLOMRAKYAT.COM: KOLAKA TIMUR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kemenag Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Penyuluh Agama serta Tenaga Honorer di lingkup Kemenag Koltim.
Perjanjian kerja sama tersebut telah diteken oleh kedua belah pihak pada Rabu, 13 September 2023 lalu, oleh masing-masing kepala perwakilan.
Kerja sama tersebut merupakan tindaklanjut implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja Non-ASN Kementerian Agama di Kabupaten Kolaka Timur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provisi Sulawesi Tenggara, Muhamad Abdurrohman Sholih, menyampaikan melalui kegiatan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Agama Kolaka Timur merupakan bentuk kolaborasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Penyuluh Agama serta Non-ASN Kemenag Koltim.
“Perlindungan ini dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja di lapangan dari risiko yang dapat timbul karena meninggal dunia maupun kecelakaan kerja,” ujarnya, melalui ketemu tertulisnya, Senin (18 September 2023).
Kepala Kemenag Kolaka Timur H. Muhamad Kadir Azis Al Yafie, mengucapkan rasa terimakasih kepada BP Jamsostek atas terciptanya hubungan kerja sama itu.
“Langkah kerja sama Kemenag dan BP Jamsostek ini merupakan tindakan saling menjaga antara Kemenag dan Penyuluh Agama serta bentuk kepedulian kemenag kepada Penyuluh Agama Non PNS, sehingga saudara saudara kita tersebut dapat bekerja dengan tenang,” katanya.
Untuk Penyuluh Agama dan Non PNS Kemenag Kolaka Timur akan terdaftar sebagai peserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam dua program, yaitu Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Kolaka Tahoa, Musriati mengatakan, perlindungan BP Jamsostek adalah perlindungan purna waktu dalam bentuk program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dimana sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2019.
“Manfaat BP Jamsostek mengalami kenaikan manfaat yang signifikan seperti manfaat beasiswa yang meningkat dari jumlah penerima manfaat nya serta nominal nya dari awalnya 12 juta menjadi maksimal 174 Juta untuk dua orang anak, sehingga manfaat manfaat tersebut dapat membuat pekerja, kerja keras dan bebas cemas,” ucapnya singkat.
Editor: Hasrul Tamrin