KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara menyoroti aktivitas pertambangan batuan yang dilakukan oleh PT Citra Khusuma Sultra (CKS) di Kecamatan Moramo Utara. Dimana Terminal Khusus atau Jetty milik perusahaan diduga dijadikan tempat aktivitas bongkar muat di luar ketentuan Kementerian Perhubungan.
Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa mengatakan, berdasarkan surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.721/AL.308/OJPL tentang persetujuan perpanjangan kedua penggunaan terminal khusus PT Citra Kusuma Sultra untuk sementara melayani kepentingan umum secara terbatas.
Kepentingan umum yang dimaksud hanya terdapat enam perusahaan yang diizinkan menggunakan terminal tersebut, yaitu CV Ilyas Karya, PT Sumber Alam Mata Watu, PT Mekar Jaya Moramo, PT Moramo Kencana Sakti, PT Kemilau Bersama Sahabat dan PT Lintas Stone Mineral. Termasuk PT Citra Khusuma Sultra selaku pemilik terminal khusus.
“Namun perusahaan yang diizinkan itu hanya boleh melakukan aktivitas pemuatan batu gamping, di luar dari itu tidak bisa,” ujar Jefri, Selasa (28/10/2025).
Ironisnya, hasil pemantauan LIRA bahwa PT Citra Khusuma melalui GT-nya telah melakukan pemuatan aspal dan pasir dan beberapa batu gamping yang di luar dari ketentuan yang pernah diterbitkan oleh keputusan Dirjen Perhubungan Laut.
“Faktanya, di lapangan ditemukan aktivitas pemuatan Aspal dan Pasir yang jelas tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Aktivitas itu kami kalau tidak salah dilakukan pada tanggal 24 Oktober atau beberapa hari lalu. Ini jelas menyalahi ketentuan yang hanya memperbolehkan pemuatan batu gamping,” tegas jebolan aktivis HMI Sultra ini.
Lebih lanjut, Jefri menyatakan, jangan sampai dalam aktivitas ini adan kongkalikong antara pihak Syahbandar Kelas I Kendari selaku pengawas dan PT Citra Khusuma Sultra, karena aktivitas yang dilakukan tidak sesuai izin, tapi tetap dibiarkan berlangsung.
“Kami juga menduga ada aktivitas di luar wilayah IUP PT Citra Kusuma Sultra, dan hal ini merupakan pelanggaran serius yang harus segera disikapi oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Jefri menegaskan, pihaknya dari LIRA Sultra akan segera melayangkan laporan secara resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti, kami akan menggelar aksi besar-besaran untuk memboikot seluruh aktivitas PT Citra Kusuma Sultra,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut, tindakan PT Citra Khusuma Sultra bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Menurut warga tersebut, hasil investigasi yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Sulawesi Tenggara sebelumnya telah mengungkap fakta penting. Dalam proses itu, baik kuasa hukum maupun kepala Teknik Tambang PT Citra Khusuma Sultra menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan secara hukum apabila terbukti mengambil material dari luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
“Tapi kenyataannya sekarang memang terbukti bahwa material yang mereka olah itu berasal dari luar wilayah IUP-nya sendiri,” ungkapnya.
Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, menyikapi permasalahan di perusahaan itu dan menindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga aparat hukum segera menyikapi perbuatan ilegal ini. Tindakan PT Citra Khusuma Sultra jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Laporan: Hasrul Tamrin











