/*
Breaking News
*/
Ekobis

Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World” Tahun Emisi 1999

704
×

Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World” Tahun Emisi 1999

Sebarkan artikel ini
(Dok. Ist)
(Dok. Ist)

KOLOMRAKYAT.COM: Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World” Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025, berlaku efektif sejak 31 Januari 2025.

“Uang Rupiah Khusus Seri ‘For The Children of The World’ TE 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra, Doni Septadijaya, dalam siaran persnya, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga :  SDLG Tawarkan Ekskavator dan Loader Pertambangan Kelas Eropa di Sulawesi Tenggara

Langkah ini merupakan bagian dari upaya BI untuk menjaga kelayakan uang beredar di masyarakat melalui kebijakan Clean Money Policy (CMP).

“Pencabutan dan penarikan ini dilakukan untuk menjaga kualitas uang rupiah yang beredar dan mencegah peredaran uang palsu,” ucap Doni Septadijaya.

Masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dapat menukarkannya di Bank Indonesia dan Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035. Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara serta Bank Umum di wilayah Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Bank Sultra jadi Penyalur BSPS 2025 di Sultra: Wujudkan Hunian Layak Bagi 1.129 Keluarga

Sebelum menukarkan, masyarakat perlu memastikan terpenuhinya syarat penukaran sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Uang Rupiah logam yang dapat ditukarkan harus memiliki kondisi fisik lebih besar dari ½ bagian dari ukuran aslinya dan keasliannya dapat dikenali. Sebaliknya, bila ukuran Rupiah logam adalah kurang dari atau sama dengan ½ bagian, maka uang tersebut tidak dapat ditukarkan.

Baca Juga :  Tiga Kabupaten di Sultra Raih Penganugrahan Paritana Award Tingkat Provinsi dari Presiden

Selain itu, telaah ciri-ciri Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dan cara penggunaan BI PINTAR.

 

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!