/*
Breaking News
*/
Ekobis

Bank Sultra Luncurkan Program “DOUBLE CUAN”, Tawarkan Cashback Menarik untuk Nasabah

775
×

Bank Sultra Luncurkan Program “DOUBLE CUAN”, Tawarkan Cashback Menarik untuk Nasabah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra kembali meluncurkan program unggulan untuk seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, bank plat merah tersebut memperkenalkan program DOUBLE CUAN (Cashback Untuk Akhir Tahun).

Mengusung tagline “Dapat Bunganya, Dapat Cashbacknya”, program ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh nasabah setia Bank Sultra di Sulawesi Tenggara maupun sekitarnya.

Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif, mengungkapkan bahwa program Double Cuan merupakan program pemberian cashback kepada nasabah Giro Bank Sultra yang bersedia diblokir dalam jangka waktu tertentu dengan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kadin dan Bulog Sultra Berkolaborasi, Bangun Ekosistem Rumah Pangan Kita di Tingkat Kecamatan

Nasabah yang mengikuti program DOUBLE CUAN wajib membuka atau memiliki rekening Giro pada Bank Sultra. Giro yang diikutkan dalam program DOUBLE CUAN adalah Giro Perorangan dan Giro Badan Usaha (Kode Produk 01.04).

Nasabah tetap mendapatkan imbal jasa pada rekening Giro sesuai dengan ketentuan Suku Bunga Giro yang berlaku di Bank Sultra.

Baca Juga :  Trafik Broadband Telkomsel Meningkat Selama Ramadan, Pelabuhan Raha Tercatat sebagai Payload Tertinggi

Dana yang diikutkan dalam program minimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan wajib diblokir selama jangka waktu program yang diikuti oleh nasabah.

“Program Double Cuan dimulai dari 18 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Nilai hadiah adalah sebesar 2.00% yang diberikan kepada nasabah di awal saat mengikuti program,” tulis Latif, dikutip dari website Bank Sultra, Kamis (5/12/2025)

Baca Juga :  Jasa Raharja Gandeng Hotel Claro Kendari Beri Diskon untuk Wajib Pajak Taat

Pajak atas hadiah langsung yang diberikan ditanggung oleh nasabah Bank Sultra. Nilai pajak atas hadiah langsung yang diberikan kepada nasabah mengacu pada Penghasilan Kena Pajak (UU HPP 7/2021), yaitu nasabah yang mencairkan Dana Program DOUBLE CUAN sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty sebesar 125% dari nilai hadiah langsung yang telah diterima sebelumnya.

 

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!