PILKADA

Siska Karina Imran-Sudirman Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari

854
×

Siska Karina Imran-Sudirman Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat pleno KPU Kota Kendari penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari pemenang Pilkada Serentak Tahun 2024. (Foto: Ist/KR)
Suasana rapat pleno KPU Kota Kendari penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari pemenang Pilkada Serentak Tahun 2024. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Setelah merampungkan pleno seluruh kecamatan se- Kota Kendari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menetapkan pasangan nomor urut 1 Siska Karina Imran dan Sudirman sebagai peraih suara terbanyak pada pemilihan serentak 27 November 2024 dan ditetapkan menjadi Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari. Ketetapan tersebut ditetapkan pada rapat pleno yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kendari, pada Kamis 5 Desember 202, dini hari.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 451 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Tahun 2024, memutuskan pasangan nomor urut 1 Siska Karina Imran dan Sudirman memperoleh suara sebanyak 61.831, nomor urut 2 Yudhianto Mahardika dan Nirna Lahmuddin memperoleh suara sebanyak 41.044, pasangan nomor urut 3 Sitya Giona dan Subhan memperoleh suara sebanyak 19.419, pasangan nomor urut 4 Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu memperoleh suara sebanyak 13.815, dan pasangan nomor urut 5 Abdul Rasak dan Afdal memperoleh suara sebanyak 51.598.

Baca Juga :  ASR-Hugua Yakinkan Simpatisan di Baubau "Jalur Kemenangan Terbuka Lebar"

Pada pemilihan Wali Kota Kendari kali ini, KPU Kota Kendari mencatat partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 192.465, terdiri dari pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 189.297, pemilih pindahan sebanyak 347, dan pemilih tambahan sebanyak 2.821.

Untuk diketahui, selisih antara pasangan nomor urut 1 di posisi pertama dengan nomor urut 5 di posisi kedua sebanyak 10.233, dan nomor urut 2 di posisi ketiga sebanyak 20.787.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Kendari yang telah berpartisipasi menyukseskan pemilihan Wali Kota Kendari Tahun 2024 dengan menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga :  Tim Pemenangan Siska-Sudirman di Pilwali Terus Menguat, Target Menang 90 Persen di Kecamatan Wuawua

“Kemudian, kepada pasangan calon sebagai perwakilan masyarakat Kota Kendari yang telah dipilih oleh masyarakat Kota Kendari, serta kita semua yang telah mengikuti rapat pleno ini,” ucapnya.

Ketua KPU juga menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian dan TNI yang telah mengawal jalannya pleno selama 3 hari hingga berlangsung aman dan lancar.

Sebelumnya, Wali Kota Kendari terpilih Siska Karina Imran menyatakan bahwa pemilihan Wali Kota Kendari telah selesai, dan menjadikan dirinya sebagai Wali Kota Kendari perempuan pertama.

“Ini kemenangan masyarakat Kota Kendari, kemenangan kita semua. Saya hanya ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh partai pengusung, Partai Nasdem dan partai lainnya, yang telah mengantarkan kami menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari,” ungkap Siska disambut tepuk tangan meriah ratusan relawan Siska di salah satu hotel di Kendari, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pemuda Kota Lama Deklarasikan Dukungan untuk AJP-ASLI, Yakin Program Revitalisasi Cagar Budaya Terealisasi

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kendari terpilih Sudirman mengajak semua pihak untuk menghilangkan semua sekat-sekat yang ada karena perbedaan nomor urut. Dengan hasil keputusan KPU yang memenangkan pasangan Siska-Sudirman, dia mengajak seluruh masyarakat Kota Kendari bersatu bersama-sama mendukung Siska-Sudirman membangun Kota Kendari semakin maju.

“Sekarang kita bersatu membangun Kota Kendari, tidak ada lagi angkat jari satu, semua kepalkan tangan, kita bersatu, ajak semua teman-teman kita, rekan-rekan kita, pada prinsipnya mereka adalah saudara-saudara kita,” ungkapnya.

Untuk diketahui, proses pemilihan belum sepenuhnya selesai hingga masa sanggah selesai. Pasangan calon yang keberatan atas hasil ini memiliki waktu untuk mengajukan gugatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!