KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Direktorat PPA dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus TPPO yang diikuti oleh seluruh Polda jajaran se-Indonesia melalui sambungan zoom meeting dari Bareskrim Polri. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil, didampingi Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Jumat (22 November 2024).
Sementara itu, Satgas TPPO Polda Sultra menggelar konferensi pers serupa di Aula Ditreskrimum Polda Sultra. Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sultra menggelar konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Dir Krimum Kombes Pol Dody Ruyatman, S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., serta Kasubdit IV PPA Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.AP, dan diikuti oleh wartawan lintas media.
Kombes Dody menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Sultra dan Polres jajaran berhasil mengungkap 11 kasus TPPO dan menetapkan 12 tersangka, terdiri dari 10 pria dan 2 wanita. Menariknya, beberapa tersangka masih berusia remaja (19 tahun) namun telah terlibat dalam dunia prostitusi.
“Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan jasa melalui aplikasi di media sosial untuk transaksi prostitusi online,” ujar Kombes Dody Ruyatman.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas dalam TPPO ini meliputi sejumlah uang tunai Rp9,2 juta, 23 unit handphone, alat kontrasepsi, serta screenshot chat dari aplikasi.
“Kami dari Direktorat Kriminal Umum akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap TPPO,” pungkas Kombes Dody.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 (tiga) hingga 15 (lima belas) tahun pidana penjara.
Editor: Hasrul Tamrin











