DPR & DPRDKolaka Raya

Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Masyarakat Kolaka Digelar Bersama Anggota DPR RI

394
×

Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Masyarakat Kolaka Digelar Bersama Anggota DPR RI

Sebarkan artikel ini
Suasana sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bersama anggota DPR RI Komisi IX, Ahmad Safei, dirangkaikan dengan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: IST/KR)
Suasana sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bersama anggota DPR RI Komisi IX, Ahmad Safei, dirangkaikan dengan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: IST/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KOLAKA – Sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Sulawesi Tenggara, Ahmad Safei, dihelat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Kolaka, Jumat (22/11/2024).

Anggota Komisi IX DPR RI, Ahmad Safei, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari tugasnya untuk menyelesaikan program yang telah dimulai pada masa jabatan sebelumnya, terutama terkait dengan BPJS Kesehatan dan BP POM.

Baca Juga :  Kadin Sultra Gelar Gerakan Pangan Murah di Pomalaa, Ribuan Warga Serbu Sembako Bersubsidi

“Jadi, kegiatan ini ada empat titik untuk Kabupaten Kolaka. Sosialisasi BPJS ini sangat banyak manfaatnya untuk masyarakat di Indonesia, khususnya di Kolaka,” ucapnya.

Ahmad Safei berharap agar jaminan sosial ketenagakerjaan dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, terutama kepada para pekerja di Kabupaten Kolaka.

“Untuk di Kabupaten Kolaka ini, kami berharap ada subsidi silang dari pengusaha agar semua pekerja di Kolaka dapat dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Baca Juga :  Dua Periode Menjadi DPR RI, Ridwan Bae Banyak Berbuat untuk Pembangunan Sultra

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Abdul Rahman Sholih, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi BPJS, terdapat dua lembaga jaminan sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

“Yang membedakan dari BPJS Kesehatan adalah program yang diselenggarakannya. Kalau kami di BPJS Ketenagakerjaan, ada lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” jelas Abdul Rahman Sholih.

Baca Juga :  PT Vale Goes to Campus Kampanyekan Budaya K3 di Perguruan Tinggi

Ia berharap bahwa sosialisasi yang diadakan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Ahmad Safei dapat memastikan bahwa peraturan dan regulasi yang diterbitkan dapat berjalan dengan baik di daerah kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Kolaka.

“Kami berharap manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh masyarakat pekerja secara umum,” tutupnya.

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!