KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Jasa Raharja, sebagai perpanjangan tangan negara, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menerapkan core value AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Dalam menjalankan tugasnya, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara.
Andi Ardian Syahruddin, petugas Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara, dengan sigap melaksanakan survei ahli waris korban melalui sistem jemput bola. Hal ini dilakukan agar penyerahan santunan kepada ahli waris dapat berlangsung dengan mudah, cepat, dan tepat.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jalan Poros Terminal Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Rabu (18/9) pukul 16.30 WITA. Korban, lel. An. MA (15), dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/9) pukul 02.23 WITA di RSU Bahteramas Kendari, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Abdillah, menyampaikan rasa duka cita atas peristiwa kecelakaan tersebut. Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban secara utuh dan tanpa potongan, serta disalurkan langsung melalui rekening bank ahli waris.
“Kami terus berupaya melaksanakan program-program keselamatan transportasi, antara lain dengan mengoptimalkan peran Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) dalam pencegahan kecelakaan, melakukan safety campaign melalui SMS Blast di titik-titik rawan kecelakaan, serta melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) untuk para pengajar,” katanya, dalam siaran persnya, Kamis (19/9/2024).
Dia juga mengingatkan dan menegaskan kepada masyarakat agar tetap hati-hati ketika sedang berkendara di jalan raya, memperhatikan kelengkapan atribut berkendara, baik di darat maupun di laut.
“Kami juga memasang rambu-rambu lalu lintas dan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan disiplin dalam berkendara,” tutupnya.
Editor: Hasrul Tamrin











