/*
Breaking News
*/
Hukum & Kriminal

Bidpropam Polda Sultra Sidak Sejumlah Personel, Pastikan Bebas Rokok Vape dan Judi Online

51
×

Bidpropam Polda Sultra Sidak Sejumlah Personel, Pastikan Bebas Rokok Vape dan Judi Online

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan terhadap sejumlah personel terkait penggunaan vape (rokok elektrik) dan aktivitas judi online di lingkungan Polda Sultra serta jajaran Polres, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WITA di Mapolda Sultra tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sultra Kombes Pol. Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H., sebagai bentuk pengawasan dan penegakan disiplin internal Polri.

Pemeriksaan melibatkan para Kasubbid dan Kanit Bidpropam Polda Sultra, para Kasi Propam Polres jajaran, serta personel Bidpropam. Rangkaian kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel dan pengarahan kepada tim pemeriksa sebelum pelaksanaan pemeriksaan.

Baca Juga :  Polda Sultra Gelar Operasi Zebra Anoa 2024, Wujudkan Kamseltibcarlantas Aman dan Damai

Pengecekan dilakukan terhadap seluruh satuan kerja di Mapolda Sultra. Pemeriksaan juga dilaksanakan secara serentak di jajaran Polres dan Polresta, meliputi Polresta Kendari, Polres Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Utara, Muna, Baubau, Buton, Buton Tengah, Buton Utara, dan Wakatobi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bidpropam Polda Sultra tidak menemukan personel yang menggunakan maupun membawa vape. Selain itu, tidak ditemukan aplikasi judi online pada perangkat personel yang diperiksa.

Baca Juga :  Bawa Senjata Tajam, Dua Tukang Parkir Diamankan Personel Satgas Preventif Ops Pekat Anoa 2025

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami di Polda Sultra dalam menjaga kedisiplinan, integritas, serta profesionalisme anggota Polri. Pengawasan internal kami lakukan untuk memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ungkap Kabid Propam.

Pelarangan penggunaan Vape berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, tertanggal 30 Oktober 2026 yang merupakan bagian dari Quick Wins Kapolri terkait pemberantasan narkotika.

Baca Juga :  Panda Polda Sultra Sosialisasikan Inovasi Barcode dalam Seleksi Rikkes Tahap I Rim Terpadu 2025

Pelarangan penggunaan vape dikalangan polisi berlaku untuk seluruh personel Polri dan PNPP, termasuk jajaran Polda, Polres, hingga Polsek.

Larangan sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin, profesionalitas, dan mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika serta kekhawatiran liquid vape disalahgunakan dengan kandungan zat berbahaya, termasuk zat yang diduga narkotika seperti etomidate.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!