/*
Breaking News
*/
Hukum & Kriminal

PUSAKA-SULTRA Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Bonea, Soroti Temuan Rp69 Juta

25
×

PUSAKA-SULTRA Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Bonea, Soroti Temuan Rp69 Juta

Sebarkan artikel ini
Idaman, S.H. (Foto: Ist/KR)
Idaman, S.H. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pusat Studi Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (PUSAKA-SULTRA) mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Bonea, Kabupaten Muna.

Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan anggaran pengadaan tambak tahun 2024 serta sejumlah kegiatan desa periode 2024–2026 yang diduga tidak terealisasi secara fisik.

Ketua Umum PUSAKA-SULTRA, Idaman, S.H., menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Berdasarkan materi laporan yang disampaikan PUSAKA-SULTRA, Inspektorat Kabupaten Muna disebut telah melakukan audit terhadap kegiatan pengadaan tambak tahun 2024 dan menemukan dugaan kerugian atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran senilai Rp69 juta,” ungkapnya, kepada media ini, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan, Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Lakukan Sidak di SPBU Watubangga

Meski dana tersebut disebut telah dikembalikan oleh Kepala Desa Bonea, PUSAKA-SULTRA menilai pengembalian dana tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Selain persoalan pengadaan tambak, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara laporan anggaran dan realisasi fisik sejumlah kegiatan desa selama periode 2024–2026,” ujar Idaman.

Menurut pelapor, dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, pencairan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

* Minta Kejari Muna Buka Perkembangan Laporan

PUSAKA-SULTRA mengaku telah menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui surat bernomor 016/PUSAKA-SULTRA/I/2026.

Baca Juga :  Polda Sultra Tetapkan Seorang Tersangka Karhutla di Koltim, Warga Diimbau Tidak Membakar Saat Buka Lahan

Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muna untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Namun, hingga informasi ini disampaikan, pelapor mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kondisi itu mendorong PUSAKA-SULTRA meminta Kejari Muna menyampaikan informasi mengenai status laporan, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.

Idaman juga menyoroti kegiatan pelatihan dan pendampingan hukum terkait pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan Kejari Muna di Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna. Kegiatan tersebut disebut tercantum dalam surat bernomor B-1992/P.3.13/Gs.1/10/2026.

Menurutnya, upaya pendampingan hukum dalam pengelolaan Dana Desa perlu berjalan seiring dengan penanganan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran.

Baca Juga :  Lambu Ina Menilai APH Tidak Serius Menangani Kasus Pencabulan Anak di Muna

PUSAKA-SULTRA berharap aparat penegak hukum memeriksa hasil audit Inspektorat Kabupaten Muna, menelusuri dugaan kegiatan yang tidak terealisasi secara fisik, serta menguji dokumen pertanggungjawaban anggaran Desa Bonea periode 2024–2026.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kejaksaan Negeri Muna mengenai perkembangan laporan tersebut. Konfirmasi kepada pihak kejaksaan dan pemerintah Desa Bonea diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang terkait persoalan ini.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!