KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Alumni Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) menyatakan mendukung penuh langkah kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui pemberian surat kuasa khusus (SKK) barang milik daerah, termasuk penertiban aset yang diduga ada di Unsultra.
“Langkah yang dilakukan Pemprov Sultra dan Kejaksaan Tinggi merupakan langkah yang tepat sehingga publik tidak perlu lagi bertanya-tanya Unsultra itu milik siapa,” ucap Hamim Imbu, salah satu Alumni Unsultra, kepada awak media, Selasa (1/9/2026).
Menurut Hamim, Unsultra memiliki sejarah panjang sejak didirikan di Kota Baubau pada 8 Juni 1967 oleh Gubernur Sultra saat itu, Edi Sabara. Dalam akta pendiriannya disebutkan gubernur secara ex officio berkedudukan sebagai Ketua Yayasan.
“Unsultra itu didirikan di Kota Baubau pada 8 Juni 1967 oleh Gubernur Edi Sabara. Dalam diktum dinyatakan gubernur ex officio sebagai Ketua Yayasan,” beber Hamim Imbu.
Ia menjelaskan, dalam perjalanan selanjutnya, pada 1978 Gubernur Sultra Abdullah Silondae juga membuat akta yang merujuk pada akta pendirian pertama Unsultra.
Kemudian, ketika Ir. H. Alala menjabat sebagai gubernur pada 1986, terdapat perubahan ketentuan terkait posisi gubernur sebagai pengurus yayasan. Menurut Hamim, perubahan tersebut berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan yang tidak lagi memungkinkan pemerintah daerah menjadi pengurus yayasan.
Hamim menegaskan, persoalan tersebut menurutnya tidak serta-merta menghapus status kepemilikan aset oleh pemerintah daerah.
Ia juga menyinggung proses hukum yang pernah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, putusan PTUN saat itu lebih berkaitan dengan status kepengurusan yayasan dan bukan menggugurkan kepemilikan aset oleh Pemprov Sultra.
“Yang terjadi dalam putusan itu tidak menggugurkan kepemilikan. Yang ada adalah menyangkut status kepengurusan yayasan,” ujarnya.
Hamim juga menyoroti perjalanan kepemimpinan Unsultra setelah 1990. Menurutnya, sejumlah gubernur Sultra setelah masa kepemimpinan Alala tetap melakukan pengangkatan rektor Unsultra.
Ia menyebut, pada masa Gubernur Laode Kaimoeddin, pemerintah daerah mengangkat rektor, di antaranya Edi Mokodompit dan Manomang. Hal serupa, lanjutnya, terjadi pada masa Gubernur Ali Mazi.
Hamim menilai, fakta tersebut menjadi bagian dari sejarah yang perlu dikaji secara menyeluruh untuk memastikan status aset Unsultra.
“Kalau Unsultra lama, itu milik Pemda. Saya tidak tahu Unsultra baru. Tetapi dalam fakta perjalanan, aset yang digunakan adalah milik Pemda,” tegasnya.
Karena itu, Hamim menyatakan dukungannya terhadap langkah Gubernur Sultra bersama Kejati Sultra melakukan review dan penataan aset.
“Saya sependapat. Saya sebagai alumni mendukung apa yang dinyatakan, termasuk kerja sama Pak Gubernur dengan Kajati,” ujar mantan Ketua Sema (BEM Unsultra) itu.
Ia berharap proses tersebut tidak dibawa ke ranah politik, melainkan ditempatkan sebagai upaya penegasan tata kelola dan kepastian hukum terhadap aset pemerintah.
“Jangan digeser kepada proses friksi politik. Ini sebuah penegasan ketatalaksanaan pengaturan aset. Saya sebagai alumni merasa hormat dan bangga dengan kerja sama pemerintah dan kejaksaan ini,” ujarnya.
Hamim juga menyatakan kesiapan alumni Unsultra untuk memberikan data dan dokumen yang dimiliki guna membantu proses penelusuran aset.
Menurut dia, sejumlah data terkait persoalan statuta kepemilikan yayasan Unsultra sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD Sultra. Ia berharap data tersebut juga dapat menjadi bahan bagi Kejati Sultra dalam melakukan kajian.
“Kami siap memberikan data-data. Sebelumnya data itu sudah kami serahkan ke DPRD dan kami juga siap menyerahkannya kepada pihak kejaksaan,” katanya.
Kasatpol PP Sultra berharap proses penertiban aset dapat dilakukan segera sehingga tidak menimbulkan polemik dan kebingungan di tengah masyarakat.
“Insya Allah dalam waktu dekat, minggu ini kami akan bertemu sebagai alumni untuk membahas dan memberikan data-data tersebut,” ujarnya.
* Kelompok Masyarakat Dukung Langkah Pemprov dan Kejati Sultra
Dukungan terhadap langkah Pemprov Sultra juga disampaikan Kelompok Masyarakat Pemerhati Demokrasi dan Pemerintah Sulawesi Tenggara, Azman.

Ia menilai keputusan Gubernur Sultra berkolaborasi dengan Kejati merupakan langkah konkret untuk memastikan aset pemerintah daerah dapat dikelola sesuai ketentuan.
“Saya kira langkah yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk berkolaborasi dengan Kajati Sultra merupakan langkah yang konkret,” kata Azman.
Menurutnya, penertiban aset tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemerintah, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat. Aset daerah, kata dia, harus dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita memastikan apa yang menjadi aset Pemprov, terutama yang menjadi hak masyarakat, benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan maupun PAD,” ujarnya.
Azman mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi apabila dalam proses penertiban aset tersebut dibutuhkan keterlibatan kelompok masyarakat.
Ia menegaskan, persoalan aset seharusnya tidak dilihat berdasarkan kepentingan kelompok atau pihak tertentu, tetapi berdasarkan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat.
“Ini bukan tentang kita siapa dan siapa, tetapi bagaimana penegakan hukum harus dijalankan sebagaimana mestinya, supaya masyarakat juga mengetahui bagaimana duduk persoalan aset Pemprov ini,” katanya.
Azman menilai penataan terhadap sekitar 800 aset Pemprov Sultra merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan langkah konkret dan berkelanjutan.
Menurutnya, kerja sama Pemprov Sultra dan Kejati menjadi momentum untuk memastikan aset-aset daerah memiliki status hukum yang jelas serta tidak menimbulkan tumpang tindih informasi di tengah masyarakat.
“Saya kira ini harus dituntaskan. Bagaimanapun ini aset Pemprov, sehingga perlu dipastikan hak-haknya, terutama kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Laporan: Hasrul Tamrin











