/*
Breaking News
*/
Kolom Sultra

Pemprov Sultra Gandeng Kejati Tertibkan Aset Daerah, 800 Aset Belum Dikuasai Pemerintah

12
×

Pemprov Sultra Gandeng Kejati Tertibkan Aset Daerah, 800 Aset Belum Dikuasai Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan penyerahan barang milik daerah yang dirangkaikan dengan penandatanganan surat kuasa khusus antara Pemprov Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra. (Foto: Hasrul/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat langkah penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dengan memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Penandatanganan Surat Kuasa Khusus tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., di Aula Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis Pemprov Sultra dalam memperoleh pendampingan hukum sekaligus menyelesaikan persoalan sejumlah aset daerah yang hingga kini belum sepenuhnya dikuasai pemerintah.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka mengatakan, penandatanganan surat kuasa khusus tersebut merupakan bagian dari kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam mengamankan aset milik negara.

Menurutnya, Pemprov Sultra memiliki sekitar 800 aset yang membutuhkan perhatian serius karena sebagian di antaranya belum dapat dikuasai dan dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah.

“Ini juga bertepatan dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan. Kami meminta pendampingan hukum karena aset-aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi sampai saat ini masih banyak yang belum bisa dikuasai,” kata Andi Sumangerukka, kepada awak media usai penandatanganan kerja sama.

Ia mengungkapkan, salah satu aset yang baru berhasil dikembalikan kepada pemerintah daerah adalah lahan di kawasan Nanga-Nanga seluas sekitar 49 hektare dari 1.000 hektare milik Pemprov Sultra.

Baca Juga :  JMSI Kota Kendari Gelar Rakercab Perdana, Fokus Penataan Administrasi dan Penguatan Organisasi

Selama ini, kata dia, lahan tersebut dikuasai oleh sejumlah pihak. Keberhasilan pengembalian aset tersebut tidak terlepas dari pendampingan dan bantuan Kejati Sultra.

“Baru tadi diserahkan kepada kami tanah di Nanga-Nanga seluas 49 hektare. Selama ini aset tersebut dikuasai oleh oknum-oknum. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan,” ujarnya.

Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Sultra beserta jajaran atas dukungan dalam upaya pengamanan aset daerah.

Ke depan, Pemprov Sultra akan melaporkan dan menginventarisasi aset-aset lainnya untuk selanjutnya mendapatkan pendampingan hukum dari Kejati Sultra.

“Dari sekitar 800 aset pemerintah daerah ini, nanti akan kami laporkan kepada Kejati Sultra dan kami meminta pendampingan hukum agar seluruh aset tersebut bisa kembali dikelola oleh pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Andi Sumangerukka, penguasaan dan pemanfaatan aset daerah secara optimal dapat memberikan dampak positif terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Aset-aset tersebut, berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah apabila dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau aset itu bisa dikelola pemerintah, tentu kita tidak akan terlalu kesulitan dalam persoalan fiskal maupun anggaran. Aset itu bisa dimanfaatkan dan pada akhirnya manfaatnya bisa kembali dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, mengatakan Kejaksaan memiliki tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), salah satunya memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  Patung Pahlawan Nasional Oputa Yi Koo Berdiri Kokoh di Kota Baubau Dibangun Cipta Karya Sultra

Termasuk di dalamnya adalah pendampingan dalam pengamanan dan pengelolaan aset pemerintah agar dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah memiliki aturan hukum dan Perda terkait pemanfaatan aset. Siapa pun sebenarnya dapat memanfaatkan aset pemerintah, tetapi harus mengikuti tata cara dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Sugeng Riyanta.

Ia menegaskan, pemanfaatan aset pemerintah harus dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk memperoleh izin dan memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi,” tegas Kajati Sultra.

Dalam surat kuasa khusus tersebut, salah satu aset yang menjadi perhatian adalah lahan di sekitar kawasan depan Kantor Kejati Sultra yang saat ini dikuasai oleh sebuah yayasan.
Lahan tersebut memiliki luas sekitar 72 hektare dan saat ini telah digunakan untuk berbagai aktivitas, termasuk kegiatan yang bersifat komersial.

Sugeng mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran Kejaksaan, pihaknya menemukan persoalan terkait dasar hukum penguasaan lahan tersebut.

“Kami diberikan surat kuasa khusus oleh Pak Gubernur untuk bersama-sama mengurus tanah yang berada di depan Kejaksaan. Secara faktual saat ini dikuasai oleh sebuah entitas yayasan, namun setelah kami teliti, dasar hukum atau alas haknya perlu diperjelas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dirut Jasa Raharja, Menhub, Menko PMK, dan Kakorlantas Polri Pastikan Kelancaran Arus Mudik Nataru

Ia menilai, aset tersebut memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sultra.

Dana yang diperoleh dari pengelolaan aset tersebut nantinya dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Kejati Sultra, lanjut Sugeng, akan mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi dengan pihak-pihak yang saat ini menguasai aset tersebut.

Pihaknya berharap aset-aset milik pemerintah dapat dikembalikan secara sukarela dan selanjutnya pemanfaatannya dapat diatur sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme sewa atau bentuk kerja sama lainnya.

Namun, apabila pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil dan ditemukan pelanggaran hukum, Kejaksaan memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan.

“Kami akan melakukan pendekatan secara baik-baik terlebih dahulu. Harapannya tentu dapat dikembalikan secara sukarela. Tetapi jika tidak ada itikad baik dan terdapat pelanggaran hukum, maka negara tidak boleh kalah dengan oknum,” pungkas Sugeng Riyanta.

Melalui kerja sama tersebut, Pemprov Sultra dan Kejati Sultra berharap proses penertiban, pengamanan, serta pemanfaatan aset daerah dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!